2021 Indonesia Tolak Kunjungan Warga Negara Asing, Begini Penjelasannya

28 Desember 2020, 21:20 WIB
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers /Tangkapan Layar Youtube/BPMI

Media Magelang - Pemerintah Indonesia menutup pintu untuk warga negara asing mulai 1 Januari 2021 terkait Covid-19 yang belum terkendali, ditambah dengan ditemukannya virus corona jenis baru yang lebih ganas.

Hal itu pun membuat pemerintah Indonesia menutup pintu bagi warga negara asing yang masuk ke Indonesia untuk menghindari virus corona model baru menyebar ke tanah air.

Pasalnya, virus corona jenis baru disebut lebih mudah menyebar dan mematikan, sehingga pemerintah putuskan untuk menutup pintu masuk untuk warga negara asing.

Baca Juga: Virus Corona Baru Lebih Menular, Kenali Gejala Darurat Berikut Ini yang Butuh Penanganan Segera

Dalam konferensi video yang dilakukan Senin, 28 Desember 2020, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia menutup pintu bagi WNA dari 1-14 Januari 2021.

"(Pemerintah) Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi video, seperti dilansir Media Magelang dari AntaraNews.

Kendati menutup pintu bagi WNA tetapi pemerintah Indonesia masih memberi akses kepada pejabat negara asing untuk berkunjung ke Indonesia, untuk urusan diplomatik dan harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tahun Baru, SM Entertainment Gelar Konser Daring Gratis Hadirkan Super Junior, Red Velvet hingga EXO

Untuk WNA yang memiliki kepentingan di Indonesia masih bisa berkunjung hingga tanggal 31 Desember 2020, dan setelah itu pintu masuk akan ditutup oleh pemerintah.

Setiap WNA yang tiba di Indonesia diwajibkan menyertakan dokumen kesehatan, termasuk hasil tes PCR negatif Covid-19 dari negara asalnya yang berlaku selama 2x24 jam dan melakukan tes ulang di Indonesia.

Setelah dinyatakan negatif, setiap WNA yang tiba wajib melakukan karantina mandiri selama 5 hari, dan kembali melakukan tes PCR untuk memastikan negatif Covid-19.

Baca Juga: Libur Tahun Baru, Jateng Tutup Seluruh Destinasi Wisata di 6 Kabupaten Berikut Ini

"Apabila dinyatakan negatif, maka pengunjung baru diizinkan untuk melanjutkan perjalanan," tutur Menlu Retno Marsudi.

Sementara itu, untuk warga negara Indonesia yang masih di luar negeri dan akan pulang ke Indonesia juga diizinkan dengan ketentuan yang sama.

Keputusan pemerintah Indonesia menutup pintu masuk untuk warga negara asing dilakukan untuk menghindari masuknya virus corona jenis baru.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler