Polisi Malaysia Tangkap WNI yang Sebar Video Parodi Indonesia Raya, Pelaku Sebenarnya Masih Bebas?

1 Januari 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun. /PIXABAY

Media Magelang - Polisi Malaysia atau PDRM telah menangkap seorang WNI kasus parodi Indonesia Raya beberapa waktu lalu melalui YouTube my asean.

Namun, WNI yang ditangkap tersebut merupakan orang yang menyebar luaskan video, sementara pelaku utama yang membuat parodi Indonesia Raya masih belum terungkap.

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia dibuat geram dengan adanya sebuah video parodi Indonesia Raya yang menghina simbol negara.

Baca Juga: Mulai Februari, Uang BLT Bansos Tidak Dapat Digunakan Beli Rokok, Kok Bisa?

Video parodi pelecehan kepada simbol negara Indonesia tersebut menjadi viral setelah diunggah di kanal YouTube My ASEAN pada dua pekan lalu. Pelaku pun mengaku sebagai warga Malaysia.

Dalam video yang saat ini telah dihapus tersebut, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Jokowi, Soekarno, hingga negara Indonesia.

Video itu diduga diunggah oleh warga negara Malaysia, sehingga Kepolisian Malaysia pun turun tangan mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Gisel dan MYD Akui Lakukan Hubungan Intim Berdasar Suka Sama Suka

Investigasi terkait parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di YouTube itu pun akhirnya menemukan titik terang.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap seorang WNI yang disebut sebagai penyebar video seperti dilansir Media Magelang dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Kepolisian Malaysia Amankan Seorang WNI"

PDRM pun meringkus WNI yang diketahui berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020. Saat ini, dia sedang menjalani pemeriksaan dari aparat setempat.

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Pemeran Video Syur 19 Detik, Roy Suryo: Kan Saya Sudah Bilang Dari Awal!

Kantor berita Bernama melaporkan pada Kamis, 31 Desember 2020, WNI itu ditangkap terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya.

Kepala PDRM, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador pun memastikan informasi soal keterlibatan WNI itu telah disampaikan kepada Polri.

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara, itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insya Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya,” tutur Abdul Hamid Bador.

Baca Juga: Gempa Besar dan Tsunami Ancam Pulau Jawa Pesisir Selatan, Waspada untuk Jawa Barat hingga Jawa Timur

Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono juga membenarkan soal penangkapan WNI oleh PDRM, terkait parodi lagu Indonesia Raya.

"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia. Belum boleh ditemuai (masih didampingi pengacara)," ujar Harmono.

Berdasarkan kantor berita Bernama, WNI tersebut ditangkap karena ponselnya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.

Belum jelas apakah WNI yang ditangkap adalah pelaku, atau sekadar penyebar video parodi Indonesia Raya.***(Pikiran Rakyat/Eka Alisa Putri)

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler