Usai Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Video Syur Gisel, Nobu Bilang Begini!

5 Januari 2021, 08:15 WIB
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) usai diperiksa sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021. /ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

Media Magelang - Michael Yokinobu De Fretes atau MYD sebut dirinya menyesal pernah lakukan hubungan intim dengan Gisella Anastasia atau Gisel, yang membuat keduanya terjerat kasus hukum dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Setelah jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, MYD atau Michael Yokinobu De Fretes alias Nobu menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas perbuatan tercelanya yang melanggar hukum.

Lelaki asal Medan yang menjadi lawan main Gisel di video syur 19 detik di media sosial itu juga merasa menyesal telah melakukan perbuatannya, usai diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Aktor Drama Korea yang Naik Daun di 2020: Pemeran Han Ji-pyeong Start-Up's Salah Satunya

Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Nobu dia menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada semua pihak yang telah dia rugikan.

"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal," kata Nobu usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari PMJ News.

"Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," tambahnya.

Baca Juga: Token Gratis dari PLN Dilanjutkan hingga Maret 2021, Berikut Penjelasannya

Seperti diberitakan sebelumnya, Gisella Anastasia atau Gisel telah mengakui bahwa video syur 19 detik yang viral di media sosial memang benar dirinya bersama seorang pria bernama MYD.

Keduanya pun dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 4 Januari 2021 di Polda Metro Jaya, tetapi hanya MYD atau Nobu yang datang memenuhi panggilan polisi, sementara Gisel akan dijadwal ulang.

Akibat perbuatannya itu, baik Gisel maupun Nobu dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Baca Juga: Ini 3 Golongan yang Bakal Dapat Pembuatan dan Perpanjang SIM Digratiskan Presiden Jokowi di 2021

Akibatnya, keduanya terancam hukuman paling ringan selama 6 kurungan penjara atau paling lama 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, nama Gisel menjadi trending di twitter beberapa waktu lalu setelah video syur dirinya dengan Nobu mulai viral di media sosial pada November lalu.

Baik Gisel maupun Nobu, mengakui pemeran video syur 19 detik itu adalah mereka berdua saat diperiksa oleh Polda Metro Jaya.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler