Syarat Wajib Daftar Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12, Dapatkan Insentif Hingga Rp3,5 Juta

9 Februari 2021, 15:09 WIB
Program Kartu Prakerja, selama pandemi kini ada insentif di antaranya Rp1 juta /Instagram @prakerja.go.id

Media Magelang - Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka kembali oleh pemerintah, dengan masing-masing peserta dapat memeroleh insentif hingga Rp3,5 juta.

Meskipun begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pendaftar supaya bisa lolos peogram Kartu Prakerja Gelombang 12.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Program Kartu Prakerja akan dijelaskan pada bagian bawah artikel ini, dan bagi peserta yang lolos dan menyelesaikan pelatihan akan mendapat insentif hingga Rp3,5 juta.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja 2021 dan Ikuti Pelatihan Berikut untuk Dapat Insentif Bulanan Rp600 Ribu

Nominal Rp3,5 juta akan diterima oleh masing-masing peserta setelah dinyatakan lolos pendaftaran program Kartu Prakerja dan selesai mengikuti pelatihan.

Adapun syarat dan cara daftar insentif Kartu Prakerja bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.

Syarat daftar Kartu Prakerja 2021:

1. Berusia minimal 18 tahun

2. Tidak sedang sekolah

3. Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Berikut Syarat Pendaftarannya

Cara daftar Kartu Prakerja 2021:

1. Silakan kunjungi situs resminya di www.prakerja.go.id

2. Masukkan data diri yang diminta, seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), dan data lainnya. Pastikan untuk mengikuti petunjuk pemeriksaan akun.

3. Setelah itu, pastikan untuk menyelesaikan tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.

4. Lalu tekan tombol Gabung pada gelombang prakerja yang sedang terbuka.

5. Jika sudah selesai, silakan menunggu. Informasi dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui SMS.

Apabila sudah mendaftar dengan langkah di atas dan dinyatakan lolos program Kartu Prakerja gelombang 12, kamu dapat mengikuti pelatihan dan mendapat insentif hingga Rp3,5 juta.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Kendalku

Tags

Terkini

Terpopuler