Alhamdulillah! Kemendikbud Berikan Kuota Internet Gratis 50 GB, Segera Dapatkan dengan Cek Disini

13 Februari 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi belajar daring. Kemendikbud kembali melanjutkan program kuota internet gratis. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad

Media Magelang – Alhamdulillah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota internet gratis lagi di tahun 2021.

Bantuan kuota internet gratis Kemendikbud bisa diperoleh pelajar atau mahasiswa hingga 50 GB, disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

Untuk memperoleh kuota internet gratis dari Kemendikbud, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp3,5 Juta dari Kemnaker? Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Via HP

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh siswa dan pengajar PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA adalah sebagai berikut.

Syarat Daftar Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untu Pelajar dan Guru

1. Lembaga pendidikan dan sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

2. Lembaga pendidikan dan sekolah terdaftar dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Operator satuan pendidikan terdaftar dalam Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan melalui https://sdm.data.kemendikbud.go.id

Baca Juga: Tak Ada BLT Subsidi Gaji 2021, Berikut Bantuan Pengganti Rp3,5Juta yang Bisa Diperoleh Pekerja

4. Pemimpin satuan pendidikan wajib menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi pernyataan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.

5. Pemimpin satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id

Syarat Bagi Mahasiswa dan Dosen di Perguruan Tinggi

Selain pelajar dan guru, Kemendikbud juga menyediakan kuota internet gratis untuk mahasiswa dan juga dosen.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat kuota internet gratis dari Kemendikbu bagi mahasiswa dan dosen adalah sebagai berikut.

Baca Juga: KIP Kuliah Sudah Dibuka Pendaftarannya, Begini Cara Dapat Bantuan Biaya Pendidikan dari Kemdikbud

1. Perguruan tinggi harus terdaftar dalam aplikasi PDDikti pada halaman https://pddikti.kemdikbud.go.id

2. Pemimpin satuan pendidikan wajib menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi pernyataan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.

3. Pemimpin satuan pendidikan menggunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada halaman kuota dikti di https://kuotadikti.kemdikbud.go.id

Terkait bantuan kuota internet gratis tahun 2021 sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani.

Baca Juga: Kabar Gembira! NIK KTP Bisa untuk Dapatkan Bansos Rp300 Ribu, Simak Cara Cek Nama Penerima Bantuan

"Pemerintah masih akan memberikan dukungan di sektor pendidikan dan biaya internet bagi murid, siswa, mahasiswa, dan guru," ujar Menkeu Sri Mulyani

Rincian bantuan kuota internet gratis sendiri terdiri dari tiga jenis yang terdiri dari:

- Kuota internet gratis total 20 GB (15 GB untuk belajar dan 5 Gb untuk umum) yang diberikan kepada siswa dan guru PAUD

- Kuota internet gratis total 35 GB (30 GB untuk belajar dan 5 GB untuk umum) yang diberikan kepada siswa dan guru SD, SMP dan SMA

- Kuota internet gratis 50 GB (45 GB untuk belajar dan 5 GB untuk umum) yang akan diberikan kepada mahasiswa dan dosen di Perguruan Tinggi

Poin di atas adalah informasi penting terkait bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud yang diberikan hingga 50 GB. Segera lengkapi persyaratan dan daftar untuk mendapatkannya.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Kendalku

Tags

Terkini

Terpopuler