BLT BPUM UMKM Akan Cair Sebentar Lagi, Bagaimana Cara Cek untuk Dapat Rp2,4 Juta?

4 Maret 2021, 14:32 WIB
BLT BPUM Kembali Dicairkan Kemenkop UKM, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id /Instagram.com/kemenkopukm

Media Magelang - BLT BPUM UMKM akan cair, segera cek daftar penerimanya di eform.bri.co.id.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan melanjutkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM pada Maret 2021.

Bagi pelaku usaha dapat cek penerima BLT BPUM UMKM tersebut melalui eform.bri.co.id.

Baca Juga: Imbas PPnBM 0 Persen, Ini Daftar Harga Mobil Baru Toyota di Jateng dan DIY yang Turun Sangat Drastis

Kemenkop UKM menyebutkan bahwa saat ini BLT BPUM UMKM sedang dalam tahap persiapan.

"Saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi dan detail lainnya," tulis akun @KemenkopUKM, dikutip Media Magelang dari akun Twitter resmi Kemenkop UKM.

Namun, kabarnya besaran BLT BPUM UMKM 2021 ini tidak sama dengan sebelumnya.

Baca Juga: Penting! Mengapa Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12 Belum Masuk ke Rekening dan E-wallet?

Terdapat pengurangan besaran nominal BLT BPUM UMKM 2021 ini.

Sebelumnya, besar nominal BLT BPUM UMKM ini senilai Rp2,4 juta, tetapi tahun ini masing-masing penerima bantuan hanya akan mendapat Rp1,2 juta saja.

Selain pengurangan besaran nominal, target penerima BLT BPUM UMKM pun dikurangi. Sebelumya, target penerima adalah 12 juta pelaku usaha, tetapi tahun 2021 ini hanya akan ada 9,8 juta pelaku usaha yang mendapat bantuan tersebut.

Baca Juga: Cuma Modal KTP, Begini Cara Dapat Bansos Rp300 Ribu dari Kemensos Bulan Maret 2021

Namun, perlu diingat bahwa terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat BLT BPUM UMKM tersebut, yaitu:

  • WNI
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Semalam Tagar #TimnasDay Bergema di Twitter Pasca Laga Timnas U-23 vs Tira Persikabo Batal Karena Masalah Izin

Penerima BLT BPUM UMKM dapat di cek di eform.bri.co.id dengan cara berikut ini:

1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Ketik NIK yang tercantum dalam KTP, kemudian masukkan kode verifikasi.

3. Klik Proses Inquiry untuk mengetahui pelaku UMKM memperoleh bantuan atau tidak.

Baca Juga: Apa Perbedaan Saldo Pelatihan dan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12? Peserta Wajib Tahu!

Jika terdaftar sebagai penerima, maka sebaiknya segera datang ke kantor Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Selanjutnya, untuk mencairkan bantuan tersebut penerima bantuan harus menyiapkan Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM. Proses pencairan bantuan tersebut tidak dipungut biaya sedikitpun.

BLT BPUM UMKM akan segera cair, segera cek penerima di Eform BRI eform.bri.co.id.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler