Mahasiswa Jangan Panik Jika Nomor HP Hangus, Lakukan Ini Sebelum Kuota Internet Gratis Kemdikbud Disalurkan!

8 Maret 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi. Hal yang harus dilakukan mahasiswa jika nomor HP penerima bantuan kuota internet gratis hangus. /Andrea Piacquadio/Pexels

Media Magelang - Mahasiswa penerima bantuan kuota internet gratis Kemdikbud 2021 tidak perlu panik jika nomor HP hangus, cukup dengan lakukan hal berikut.

Segera dicairkan kepada para mahasiswa mulai tanggal 11 hingga 15 di minggu ini, jika nomor HP hangus maka perlu lakukan hal ini sebelum kuota internet gratis dibagikan.

Mahasiswa hanya tinggal lakukan langkah ini apabila nomor HP hangus sebelum kuota internet gratis dicairkan sesuai jadwal yang ditentukan.

 Baca Juga: Pelanggan PLN 450 dan 900 VA Bersubsidi Bisa Dapat Listrik Gratis Lagi Bulan Ini, Berikut Caranya

Pada tahun ini terdapat beberapa perubahan dalam penyaluran kuota internet gratis Kemdikbud 2021 untuk mahasiswa yaitu pengurangan jumlah dan hanya memberikan Kuota Umum saja.

Lebih lanjut, kuota internet gratis dari Kemdikbud ini bisa diakses dengan syarat mahasiswa telah terdaftar di PD Dikti kemendikbud.

Hal ini dijelaskan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim para press rilis yang disiarkan secara langsung di akun Youtube resmi Kemendikbud RI pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Pakai Provider Tri? Cek Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemdikbud Khusus Siswa SD Pakai Cara Berikut

Sesuai rilis tersebut, bantuan kuota internet gratis Kemdikbud berupa Kuota Umum dapat digunakan di semua jaringan dengan pembatasan akses kepada situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, kuota internet gratis Kemdikbud tidak bisa digunakan untuk membuka beberapa situs dan aplikasi media sosial seperti TikTok, Twitter, Instagram, dan Facebook.

Ini merupakan bentuk tindakan Kemdikbud dalam memastikan penggunaan kuota internet gratis yang efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Episode 8 Maret 2021: Kebaikan Reyna Buat Elsa Ingin Beri Tahu Siapa Orang Tua Kandungnya

Agar kuota internet gratis bisa diterima dengan lancar, ada beberapa langkah yang harus dilakukan mahasiswa yang nomor HP nya hangus.

Perlu diingat bahwa mahasiswa harus melakukan cara ini sebelum waktu penyaluran bantuan kuota internet gratis Kemdikbud 2021 dilaksanakan, yaitu tiap tanggal 11 hingga 15 bulan Maret, April, dan Mei 2021.

 Baca Juga: Syarat dan Cara Buat KKS Atau Kartu Keluarga Sejahtera: Kalau Punya Bisa Dapat Bantuan Kemensos

Konfirmasi Nomor HP untuk Terima Bantuan Kuota Internet Kemdikbud 2021

Jika nomor HP yang pernah didaftarkan hangus maka mahasiswa bisa menggunakan nomor HP baru untuk kembali didaftarkan ke pusat.

Caranya mudah, namun harus dilakukan mahasiswa sebelum masa pencairan yaitu sebelum tanggal 11 hingga 15 bulan ini.

Mahasiswa harus melapor kepada pimpinan atau operator satuan pendidikan yang mengunggah SPTJM untuk melaporkan nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang perguruan tinggi.

 Baca Juga: Syarat dan Cara Buat KKS Atau Kartu Keluarga Sejahtera: Kalau Punya Bisa Dapat Bantuan Kemensos

Jumlah Bantuan Kuota Internet Kemdikbud 2021

Mengenai mengenai berapa Kuota Umum yang didapat setelah jumlahnya dikurangi juga dijelaskan dalam press rilis bantuan kuota internet gratis Kemdikbud.

Dikutip dari laman press rilis jumlah bantuan kuota internet gratis Kemdikbud yang akan diberikan yaitu:

  1. Peserta Didik jenjang PAUD akan mendapatkan Kuota Umum 7 GB/Bulan.
  2. Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB/Bulan.
  3. Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB/Bulan.
  4. Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB/Bulan.

Baca Juga: Mahasiswa Dapat Kuota Internet 15 GB Gratis dari Kemdikbud 2021, ini Cara Ceknya Khusus Provider Tri!

Oleh karena itu mahasiswa tidak perlu panik, cukup lakukan langkah di atas untuk tetap bisa menerima bantuan kuota internet gratis Kemdikbud 2021 jika nomor HP hangus atau cek kuota-belajar.kemdikbud.go.id untuk informasi lebih lanjut.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler