Hentikan Sekarang! Penyebar Video dan Foto Teror Bom Makassar Bisa Terancam Pidana

29 Maret 2021, 05:59 WIB
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan yang diduga bom bunuh diri di depan Gereja Katolik Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Media Magelang – Pelaku penyebaran video dan foto teror bom bunuh diri di Gereja katedral Makassar bisa terancam pidana sesuai pasal UU ITE.

Video dan foto kejadian teror bom Makassar tengah berseliweran di media sosial hingga membuat banyak pihak mengingatkan akan ancaman pidana atas tindakan penyebaran tersebut.

Seperti yang saat ini tengah ramai diperbincangkan, terdapat aksi teror bom bunuh diri yang dilakukan di depan gereja katedral di Makassar tepat pada hari Minggu, 28 Maret 2021 pukul 10.28 WITA.

Kejadian ini dengan begitu cepat menyebar di media sosial hingga membuat tagar #bombunuhdiri, #BomMakassar, dan #PrayforKatedralMakassar sempat menduduki daftar trending di Twitter pada 28 Maret 2021.

Baca Juga: Walikota Makassar Imbau Warganet untuk Tidak Unggah Foto Ledakan Bom Apalagi Korban

Baca Juga: Terjadi Ledakan Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Polisi Pastikan Satu Orang Meninggal Dunia

Baca Juga: Polisi Akhirnya Ungkap Kronologi Kejadian Ledakan Bom di Katedral Makassar!

Tak hanya berupa cuitan, beberapa warganet tampak mengunggah video kejadian dengan jelas di sekitar gereja katedral Makassar pasca aksi teror bom bunuh diri tersebut.

Bahkan dalam beberapa video diperlihatkan potongan tubuh yang diduga pelaku tengah bercecer di depan gereja katedral.

Polisi dan beberapa tokoh akhirnya menghimbau warganet untuk berhenti melakukan penyebaran video dan foto aksi teror bom itu.

Hal ini karena foto dan video aksi teror bom bunuh diri di Makassar tersebut dapat menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar Gunakan Bom Daya Ledak Tinggi

Baca Juga: Sayangkan Ledakan Bom Makassar, Jusuf Kalla Harapkan Polisi Segera Usut Tuntas Motif dan Jaringan Pelaku

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ledakan Bom yang Diduga Bermotif Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar

"Tolong stop di kita, hapus dan jangan di share ke yang lain video dan foto aksi bom bunuh diri yang terjadi di (Gereja Katedral) Makassar," ukap Kabid Humas Polda Banten, Edy Sumardi. Dikutip Media Magelang dari Kabar Banten pada 28 Maret 2021.

"Perlu diketahui bahwa tujuan teroris melakukan bom bunuh diri, memang untuk membuat teror, ancaman, rasa takut kepada seluruh masyarakat dan agar kita share untuk promosi kejahatannya," imbuh Edy Sumardi.

Negara juga telah mengatur tegas larangan penyebaran video dan foto terorisme di media sosial melalui UU ITE pasal 29 dan 45.

Pada pasal 29 dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Selain itu, pasal 45B berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

Maka dari itu, masyarakat harus berhenti menyebar luaskan video dan foto teror bom Makassar sekarang juga untuk menyetop ketakutan sekaligus menghindari ancaman pidana UU ITE.***

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler