Media Magelang – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka dengan prediksi April sampai Mei 2021.
Tiap tahun pun pemerintah selalu membuka formasi penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS 2021.
Formasi penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS 2021 pun masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu terbagi menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Berikut ini ketentuan dan persyaratan penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS 2021 berdasarkan dua formasi yang berbeda:
Baca Juga: Usai Kebakaran Pertamina Balongan, DPR Nilai Pemerintah Lamban Bangun Kilang BBM
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Hampir Dibuka, ini Link Pendaftaran dan Formasi yang Dibutuhkan
Baca Juga: Terungkap, Ini Sejumlah Fakta Terduga Teroris yang Jadi Pelaku Penyerangan Mabes Polri
Ketentuan dan Persyaratan Formasi Umum Bagi Penyandang Disabilitas
- Siapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan lalu unggah dokumen ini ke SSCASN BKN
- Panitia seleksi CPNS 2021 dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan pelamar disabilitas yang tidak melampirkan dokumen di atas
- Instansi yang dipilih melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang pelamar penyandang disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan kondisi pelamar
- Apabila instansi yang dipilih menyatakan lowongan yang dimaksud tidak dapat dilamar oleh pelamar penyandang disabilitas makas haru menyampaikan alasan yang jelas
Baca Juga: Tak Hanya Lowongan Kerja, Rans Entertainment Buka Program Magang bagi Mahasiswa
- Pelamar penyandang disabilitas berhak mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi
- Nilai ambang bata atau passing grade mengikuti formasi umum seleksi CPNS 2021 lainnya
- Untuk penyandang disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu
- Waktu pelaksanaan tes SKD dan SKB sama semperti formasi umum seleksi CPNS 2021 lainnya, yaitu 90 menit.
Ketentuan dan Persyaratan Formasi Umum Disabilitas (Hanya Dibuka Instansi Tertentu)
- Alokasi jabatan minimal 2 persen dari total formasi CPNS 2021
- Pemilihan formasi juga sama, yaitu melalui web SSCASN BKN
Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil, Muslim dan Muslimah Wajib Tahu
- Klasifikasi pendidikan sama dengan formasi umum CPNS 2021 lainnya
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar penyandang disabilitas CPNS 2021 formasi Dokter dan Dokter Gigi dengan pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, serta Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S-3/Doktor
- Siapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan lalu unggah dokumen ini ke SSCASN BKN
- Instansi yang dipilih melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang pelamar penyandang disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan kondisi pelamar
- Penyelenggara menyediakan fasilitas saat pelaksanaan tes SKD dan SKB berupa aksesibilitas dan pendampingan
- Waktu pelaksanaan tesk SKD dan SKB 120 menit.
Itu dia ketentuan dan persyaratan penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS 2021 berdasarkan formasi umum dan formasi khusus. Jangan sampai ada persyaratan yang terlewat agar bisa lolos seleksi CPNS 2021.***