Media Magelang - Semakin praktis, Korlantas Polri akan secara resmi berikan pelayanan perpanjangan SIM melalui aplikasi smartphone pada 12 April 2021.
Pemohon perpanjang SIM A dan SIM C dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan cara memanfaatkan aplikasi serta nomor HP yang sudah terverifikasi.
Sebagaimana upaya Polri untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan masyarakat, Aplikasi ini memang ditujukan untuk memfasilitasi pemohon perpanjang SIM terutama di masa pandemi.
Agar bisa segera memanfaatkannya, berikut akan dijelaskan tata cara perpanjang SIM online melalui aplikasi yang akan segera dirilis beberapa hari mendatang.
Baca Juga: Puncak Perayaan Paskah Berlangsung Lancar, Kaporli Sampaikan Ucapan Syukur
Baca Juga: Kementerian Keuangan Buka Lowongan Formasi CPNS 2021, Ini Informasi Lengkapnya
Baca Juga: Berikut Kiat Sukses Lolos Seleksi CPNS 2021, Simak Selengkapnya di Sini
Dilansir dari Antara News, berikut cara Perpanjangan SIM online melalui aplikasi smartphone:
1. Pemohon perpanjang SIM dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas di App Store atau Play Store.
2. Pemohon melakukan verifikasi nomor telepon seluler
3. Pemohon mengisi nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie) pada menu registrasi.
Baca Juga: Inilah Bocoran Passing Grade Seleksi CPNS 2021, Pelajari dari Sekarang
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Blusukan Ke Banyak Daerah Selama Pekan Suci, Ini Rangkaian Perjalanannya
4. Aplikasi akan meminta verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
5. Setelah pemohon diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
6. Setelah dinyatakan lolos, selanjutnya pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya.
7. Pemohon kemudian bisa pengiriman foto dan tanda tangan untuk dicantumkan pada SIM.
8. Pemohon memilih lokasi Satpas untuk pengambilan SIM, atau mengirimkan via layanan PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf pada Kamis 16 Maret 2021 telah menjelsakan rencana rilis aplikasi Korlantas ini.
“Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi),” ujar Yusuf dikutip Media Magelang dari Antara News pada Senin, 5 April 2021.
Dalam aplikasi yang dirilis Korlantas Polri pada 12 April 2021 juga akan tercantum cara pembayaran ebserta cara pengembalian dana apabila pengajuan SIM secara online lewat smartphone tersebut ditolak.***