Benarkah Vaksin Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Fatwa MUI Berikut

9 April 2021, 14:07 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. /pexels.com/Gustavo Fring

Media Magelang - Pemberian vaksin saat bulan puasa sebelumnya sempat menjadi perhatian karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mematahkan anggapan tersebut dengan mengeluarkan fatwa terkait vaksin saat bulan puasa.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan pemberian vaksin Covid-19 saat bulan puasa tidak membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana penjelasan isi fatwa MUI terkait vaksin saat bulan puasa dan seperti apa hukum vaksinasi saat berpuasa? Ini penjelasannya.

Baca Juga: Ucapan Selamat Puasa 2021 Bahasa Inggris untuk Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah

Baca Juga: Menu Berbuka Puasa Sehat Enak Murah Meriah dan Mudah Dibuat

Baca Juga: Menu Berbuka Puasa Sehat Enak Murah Meriah dan Mudah Dibuat

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa karena tidak membatalkan puasa.

Dalam fatwa ini juga dijelaskan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga: Penyisihan Grup Telah Usai! Berikut Jadwal Lengkap Piala Menpora 2021 hingga Babak Final

Baca Juga: Live Streaming Gratis Piala Menpora 2021: PSIS Semarang VS PSM Makassar, Laga Pembuka Perempat Final

Baca Juga: Ide Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 2021 Langsung Copy Paste ke Facebook dan Whatsapp

MUI melalui fatwa tersebut menjelaskan vaksinasi dengan metode ini hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh juga menegaskan bahwa vaksin dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, sehingga boleh dilakukan umat muslim saat berpuasa nanti. 

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," tegas Asrorun.

Menurut Asrorun, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan salah satu ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Maka dari itu, pemerintah boleh melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan asal memperhatikan kondisi penerima vaksin yang berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," pungkas Asrorun.

Dengan dikeluarkannya fatwa MUI ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan tetap menjalankan proses pemberian vaksin saat puasa bagi umat muslim di bulan Ramadhan nanti.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler