Link Pendaftaran Online BLT UMKM 2021 Bantul Beserta Formulir, Syarat dan Cara Pembuatan NIB di oss.go.id

20 April 2021, 14:07 WIB
Link BPUM Bantul /diskukmp.bantulkab.go.id

Media Magelang – Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul masih membuka pendaftaran BLT UMKM 2021, berikut link formulir online dan syarat penerima bantuannya.

Pendaftaran BLT UMKM 2021 dengan formulir online dilakukan untuk mengantisipasi keramaian dan penyebaran virus Corona di tengah pandemi Covid-19.

Dibuka mulai tanggal 12 April 2021, informasi pendaftaran BLT UMKM 2021 untuk masyarakat wilayah Bantul bisa disimak dalam artikel berikut.

Sementara itu, berikut link pendaftaran online BLT UMKM wilayah Bantul yang bisa diakses untuk mendaftarkan diri.

Link pendaftaran online BLT UMKM

Baca Juga: UPDATE! Frekuensi Satelit Telkom 4 Terbaru 2021 Bulan April untuk Pengguna Parabola

Baca Juga: Elsa dan Mama Sarah Mimpi Buruk, Apakah Ini Pertanda Jebakan Ricky? Bocoran Ikatan Cinta 20 April 2020

Baca Juga: Kode Redeem PUBG 20 April 2021,Dapatkan Segera Armor Modern untuk Memenangkan Game

UMKM yang telah berhasil mendaftarkan diri secara online, wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul dengan cara memasukkan pada box/kotak yang sudah disediakan.

Berkas persyaratan terdiri dari :

  1. FC KTP Elektronik
  2. FC KK
  3. FC NIB (Nomor Induk Berusaha)
  4. Foto produk/foto usaha  

Jika memenuhi syarat calon penerima, masyarakat bisa melakukan pendaftaran dan berkesempatan mendapatkan bantuan modal usaha BLT UMKM sebanyak Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kode Redeem FF Selasa 20 April 2021, Ada Hadiah Menarik dan Langka Banget!

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini: Ada Hafiz Indonesia 2021 dan Sinetron Ikatan Cinta Bongkar Makam Roy

Cara daftar online NIB untuk keperluan BLT UMKM 2021

Bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan usahanya, berikut cara daftar UMKM Online 2021 gratis.

  1. Akses laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Proses NIB dan Izin Usaha

  1. Pada formulir Data Profil, pendaftar harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Lalu, klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha, kemudian lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut dan klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya. Catatan: Apabila memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti sebelumnya, kemudian klik tombol Selanjutnya.
  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), kemudian klik Selanjutnya.
  2. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, pendaftar dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha. Jangan lupa untuk mencentang di kotak disclaimer, kemudian klik tombol Proses NIB.
  3. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha akan muncul cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Izin usaha tersebut dapat dicetak dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Setelah memiliki NIB, masyarakat Kabupaten Bantul bisa menggunakannya untuk melakukan pendaftaran bantuan modal usaha BLT UMKM sebanyak Rp1,2 juta.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: diskukmp.bantulkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler