Link Pendaftaran Online BLT UMKM 2021 Khusus Wilayah Pekalongan

20 April 2021, 15:37 WIB
Pendaftaran online BLT UMKM 2021 Kabupaten Pekalongan dibuka tanggal 2 April hingga 22 April mendatang. /diskukmp.bantulkab.go.id

Media Magelang - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 kembali dicairkan oleh pemerintah.

Besaran BLT UMKM 2021 yang diterimakan kepada masyarakat senilai Rp 1,2 juta.

Para pelaku UKM dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021 secara online melalui link yang telah disediakan berdasarkan wilayah tempat tinggal masing-masing.

BLT UMKM senilai 1,2 juta tersebut akan diberikan kepada setidaknya 9,8 juta UMKM di berbagai daerah.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan di Magelang dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 20 April 2021

Baca Juga: Trending Topik! Akun Jessica Jane Diserbu Netizen Setelah Jejak Digital Masa Kecilnya Terbongkar

Baca Juga: Frekuensi Parabola Telkom 4 Terbaru April 2021 untuk Indosiar, RCTI dan SCTV beserta Cara Settingnya

Khusus bagi pelaku UKM di wilayah Kabupaten Pekalongan, berikut ini link pendaftaran BLT UMKM 2021:

Formulir pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Pekalongan

Pemerintah melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop) Kabupaten Pekalongan membuka pendaftaran online BLT UMKM 2021 sejak tanggal 2 hingga 22 April mendatang.

Sebelum melakukan pendaftaran, berikut berkas yang harus disiapkan:

  • Pelaku Usaha Mikro yang dibuktikan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani oleh lurah
  • KTP Elektronik Pekalongan
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJm)
  • Surat Pernyataan tak pernah menerima bantuan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19
  • Foto Produk Usaha

Baca Juga: Liga Inggris Chelsea vs Brighton: Head to Head, Susunan Pemain, dan Prediksi Skor Dini Hari Ini 02.00 WIB

Baca Juga: Kata-kata Bijak R.A. Kartini, Cocok Dijadikan Ucapan Menyambut Hari Kartini

Baca Juga: Link Pendaftaran Online BLT UMKM 2021 Bantul Beserta Formulir, Syarat dan Cara Pembuatan NIB di oss.go.id

Adapun syarat pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Pekalongan adalah sebagai berikut:

  • Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Pekalongan atau mempunyai usaha di  wilayah Kabupaten Pekalongan
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
  • Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah mendapatkan/mengusulkan sebagai calon
  • Penerima BPUM Tahun 2020 (bagi pelaku usaha yang sudah pernah mengusulkan BPUM tahun 2020 akan diproses untuk dapat menerima BPUM pada tahun 2021)

Para pelaku UKM di Kabupaten Pekalongan dipersilakan mendaftar BLT UMKM 2021 secara online melalui link pendaftaran di atas pada hari Senin - Sabtu, pukul 06.00 - 18.00 WIB.

Sementara itu, setelah berkas-berkas tersebut diunggah secara online, maka pendaftar wajib menyerahkan berkas tersebut ke Dindagkop Pekalongan pada hari dan jam kerja berikut ini:

  • Senin - Kamis: 08.00 - 14.00 WIB
  • Jumat: 08.00 - 11.00 WIB

Demikian informasi mengenai link, berkas, serta syarat pendaftaran BLT UMKM 2021 wilayah Kabupaten Pekalongan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler