Alhamdulillah, Jelang Lebaran 2021 Ibu Hamil dan Balita Bisa Cairkan BLT PKH Rp 3 Juta

7 Mei 2021, 12:13 WIB
BLT PKH untuk ibu hamil dan balita akan dicairkan Kemensos sebelum lebaran 2021. /pexels.com/@garonpiceli

Media Magelang - Jelang Lebaran 2021 ada kabar gembira bagi ibu hamil dan balita pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS), pasalnya BLT PKH akan segera cair.

BLT PKH yang menyasar ibu hamil dan balita sebesar Rp 3 juta per tahun akan mulai dicairkan kepada penerima yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelum Lebaran 2021.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerapkan aturan agar penerima bansos BLT PKH ibu hamil dan balita harus lebih dulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH.

Baca Juga: Kritisi Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Mardani Ali Sera: Kelompok Pekerja Informal Harus Kita Pikirkan

 

Sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat, pemerintah menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu sasaran penerima BLT PKH ini merupakan KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil dan balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.

Adapun besaran BLT PKH yang akan diterima yakni Rp 3 juta per tahun, dan wajib digunakan oleh ibu hamil dan balita untuk mengakses fasilitas layanan kesehatan.

Baca Juga: Cara Setor Uang Tunai Pakai atau Tanpa Kartu ATM, Lengkap untuk Bank BRI, BNI, BCA dan Mandiri

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan BLT PKH yang diperuntukan untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini sebelum Lebaran 2021.

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita di tahun 2021 ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama telah disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua pada April 2021.

Sedangkan tahap tiga dan tahap empat diperkirakan akan mulai disalurkan pada Juli dan Oktober 2021.

 

Baca Juga: Tersebar di 21 Kantor, Ini Daftar Lokasi Layanan Penukaran Uang di Bank Jateng

Lebih lanjut, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini disalurkan melalui himbara (himpunan bank pemerintah).

Kendati demikian, BLT PKH ini hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Maka apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.

KPS ini bisa didapatkan dengan mengajukan usulan penerima PKH kepada pihak RT atau RW setempat. Setelah itu, pihak RT atau RW akan menyampaikan pengajuan usulan penerima PKH ke pihak kelurahan.

Apabila dinyatakan layak, usulan penerima PKH lalu akan diajukan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Kejadian Pan Brothers: Komunikasi Antara Pengusaha dan Buruh Diperlukan

Setelah itu, yang bersangkutan akan menerima KPS, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH.

Bagi ibu hamil dan balita yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maka akan bisa mendapatkan pencairannya sebelum Lebaran 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler