Daftar FMOTM Sekarang! Syarat Untuk Dapatkan Bansos di DKI Jakarta

13 Juni 2021, 07:10 WIB
Link pendaftaran FMOTM dan cara daftar FMOTM online /Fmotm.jakarta.go.id/

Media Magelang - Masyarakat bisa mulai melakukan pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) sekarang untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) di DKI Jakarta. 

Pasalnya, FMOTM menjadi syarat untuk bisa menjadi penerima bansos tahun ini yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran FMOTM 2021 sejak Senin, 7 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Ini Cara Daftar FMOTM 2021 DKI Jakarta Untuk Dapatlan Bansos Kemensos

Sebab itu, simak artikel ini untuk mengetahui tata cara pendaftaran FMOTM lengkap dengan syaratnya.

Warga DKI Jakarta bisa mendapatkan sejumlah bansos jika namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem FMOTM. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali membagikan bansos kepada warganya yang telah memenuhi syarat. 

Untuk bisa mendapatkan bansos, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) 2021. 

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Bisa Dapat Bansos, Isi Data Online di Link DTKS Khusus Berikut

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberi pengumuman pendaftaran FMOTM 2021 melalui akun Instagram @dkijakarta.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021," tulis akun Instagram @dkijakarta, sebagaimana dikutip Media Magelang pada 7 Juni 2021.

Proses pendaftaran FMOTM 2021 akan berlangsung mulai tanggal 7-25 Juni 2021, yang bisa diikuti oleh warga di wilayah DKI Jakarta.

Masyarakat DKI Jakarta yang ingin menerima sejumlah bansos pemerintah perlu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem FMOTM. 

Baca Juga: Ingin Jadi Penerima Bansos BST Rp300 Ribu Juni 2021? Cek Segera di cekbansos.kemensos.go.id

Jika data diri tertera dalam sistem FMOTM, DTKS ini bisa digunakan warga DKI Jakarta untuk memperoleh berbagai bantuan.

"DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya," tulis keterangan akun Instagram @dkijakarta. 

Beberapa program bantuan di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa didapatkan masyarakat yang terdaftar dalam sistem FMOTM 2021.

Tidak hanya itu, warga DKI Jakarta juga bisa mendapatkan bantuan pemerintah pusat seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan berbagai bansos lainnya.

Untuk mendaftarkan diri pada FMOTM, adapun syarat penerima bansos dari Pemprov DKI Jakarta yaitu sebagai berikut.

Syarat Pendaftar FMOTM 2021 DKI Jakarta

1. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, serta bukan Angogota DPR/DPRD;

2. Tidak memiliki kendaraan roda empat;

3. Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar;

4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk, dan

5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Jika memenuhi persyaratan di atas, pendaftaran FMOTM 2021 bisa dilakukan dengan mengunjungi laman terkait.

Adapun cara mendaftar FMOTM 2021 untuk dapat bansos wilayah DKI Jakarta yaitu sebagai berikut.

Alur pendaftaran FMOTM 2021 DKI Jakarta

1. Pertama, kunjungi laman https://fmtom.jakarta.go.id/.

2. Buat akun jika belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yang telah Anda buat.

4. Pilih menu input pendaftaran baru dan masukkan data diri serta informasi rumah tangga ke dalam sistem.

5. Silahkan klik 'simpan'

Jika mengalami kendala saat pendaftaran FMOTM 2021, Anda bisa mendatangi keluahan setempat yang sesuai domisili dengan membawa dokumen:

- KTP asli 

- KK asli

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI Jakarta)

Demikian informasi terkait syarat dan cara melakukan pendaftaran FMOTM 2021 yang dibuka bagi masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler