Penghentian Siaran TV Analog di Kabupaten dan Kota Magelang, Tahun 2022 Warga Harus Beralih ke TV Digital!

16 Juni 2021, 20:09 WIB
Illustrasi menonton tv digital. /pixabay/

Media Magelang - Tahun 2022 nanti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan berlakukan penghentian siaran TV analog di Kabupaten dan Kota Magelang.

Penghentian siaran TV analog ini mengikuti program migrasi ke TV digital yang dilaksanakan di seluruh Indonesia secara bertahap mulai tahun ini, termasuk untuk wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Penghentian siaran TV analog dilakukan secara bertahap karena penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan di Kabupaten dan Kota Magelang pada tahun 2022.

Masyarakat bisa Kabupaten dan Kota Magelang bisa mulai memperisapkan diri untuk bisa menikmati siaran TV digital setelah siaran TV analog mulai dihentikan.

Baca Juga: Update Terbaru Mei 2021, Setting Frekuensi Satelit Telkom 4 Channel TV Indonesia

Keputusan Kominfo menghentikan siaran TV analog secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia termasuk Jawa Tengah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Kominfo telah memberikan jadwal sebagai batas waktu bagi masyarakat untuk segera bermigrasi dari TV analog ke TV digital secara nasional dengan pembagian berikut:

Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
Tahap V: paling lambat 2 November 2022.

Baca Juga: Update Mei 2021, Frekuensi Terbaru Semua Chanel TV Indonesia Format Satelit Telkom 4

Sementara untuk pemirsa di wilayah Kabupaten dan Kota di wilayah Magelang masuk di tahap V di mana akan dimulai paling lambat 2 November 2022 pukul 23.59 WIB.

Seperti yang tercantum pada jadwal, proses penghentian siaran TV analog di akan dilakukan bertahap hingga 2 November 2022.

Masyarakat bisa mempersiapkan diri dengan mengganti TV analog di rumah dengan TV digital, atau memasang set top box DVBT2 (STB) agar tetap bisa bisa menikmati tayangan di stasiun TV kesayangan.

Mengenai alasan penghentian siaran TV analog untuk beralih ke TV digital selain karena berkembangnya jaringan internet, juga karena kelebihan berikut:

1. Sinyal lebih stabil.

2. Memiliki dua status penyiaran.

3. Suara dan gambar lebih jernih.

4. Terdapat fasilitas tambahan seperti bisa mengetahui acara yang telah dan akan ditayangkan dan bisa memberi rating kepada kualitas penyiaran program televisi yang ditonton.

5. Pemanfaatan frekuensi penyiaran TV digital yang lebih efisien.

Perubahan dari TV analog ke TV digital di beberapa Kabupaten dan Kota di wilayah Magelang ini akan membuat tidak akan bisa menikmati tayangan di TV analog biasa.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi lebih awal, masyarakat Kabupaten dan Kota di wilayah Magelang bisa lebih siap untuk bermigrasi ke TV digital.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler