Tata Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Login di fmotm.jakarta.go.id, Dapatkan Bansos Mulai Juni 2021

17 Juni 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi - Cara mudah daftar bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta ini lewat fmotm.jakarta.go.id. /Tangkap layar/fmotm.jakarta.go.id.

Media Magelang - Masyarakat di DKI Jakarta yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah mulai Juni ini bisa melakukan pendaftaran FMOTM 2021.

Proses pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) khusus DKI Jakarta melalui sistem FMOTM kembali dibuka untuk periode 2021.

Warga ibukota yang ingin terdaftar sebagai penerima bansos Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa mulai melakukan pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) 2021.

Pendaftaran FMOTM 2021 dapat dilakukan secara online dan mudah, dengan mengakses laman fmotm.jakarta.go.id.

Baca Juga: Panduan Pendaftaran FMOTM 2021, Warga DKI Jakarta Bisa Dapat Bantuan BST hingga BPNT

Pelaksanaan pendaftaran FMOTM 2021 telah dibuka secara online oleh Pemprov DKI Jakarta sejak tanggal 7 Juni lalu.

Jika terdaftar dalam sistem FMOTM 2021, masyarakat baru bisa mendapatkan sejumlah bansos yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun ini.

Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran FMOTM 2021 hingga 25 Juni mendatang, yang menjadi syarat untuk bisa menerima dana bansos pada tahun ini.

Proses pendaftaran FMOTM 2021 bisa dilakukan warga DKI Jakarta dengan mudah pakai HP secara online, yaitu dengan login melalui laman fmotm.jakarta.go.id.

Baca Juga: Jadi Syarat Utama Dapat Bansos, Ini Syarat dan Cara Daftar FMOTM 2021 DKI Jakarta

Warga DKI Jakarta bisa mendapatkan sejumlah bansos jika namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem FMOTM. 

Untuk bisa mendapatkan bansos, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) 2021. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberi pengumuman pendaftaran FMOTM 2021 melalui akun Instagram @dkijakarta.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021," tulis akun Instagram @dkijakarta, sebagaimana dikutip Media Magelang pada 7 Juni 2021.

Proses pendaftaran FMOTM 2021 akan berlangsung mulai tanggal 7-25 Juni 2021, yang bisa diikuti oleh warga di wilayah DKI Jakarta.

Masyarakat DKI Jakarta yang ingin menerima sejumlah bansos pemerintah perlu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem FMOTM. 

Jika data diri tertera dalam sistem FMOTM, DTKS ini bisa digunakan warga DKI Jakarta untuk memperoleh berbagai bantuan.

Beberapa program bantuan di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa didapatkan masyarakat yang terdaftar dalam sistem FMOTM 2021.

Tidak hanya itu, warga DKI Jakarta juga bisa mendapatkan bantuan pemerintah pusat seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan berbagai bansos lainnya.

Untuk mendaftarkan diri pada FMOTM, adapun syarat penerima bansos dari Pemprov DKI Jakarta yaitu sebagai berikut.

Syarat Penerima Bansos di DKI Jakarta

1. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, serta bukan Angogota DPR/DPRD;

2. Tidak memiliki kendaraan roda empat;

3. Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar;

4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk, dan

5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Jika memenuhi persyaratan di atas, pendaftaran FMOTM 2021 bisa dilakukan dengan mengunjungi laman terkait.

Adapun cara mendaftar FMOTM 2021 untuk dapat bansos wilayah DKI Jakarta yaitu sebagai berikut.

1. Pertama, kunjungi laman https://fmtom.jakarta.go.id/.

2. Buat akun jika belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yang telah Anda buat.

4. Pilih menu input pendaftaran baru dan masukkan data diri serta informasi rumah tangga ke dalam sistem.

5. Silahkan klik 'simpan'

Jika mengalami kendala saat pendaftaran FMOTM 2021, Anda bisa mendatangi keluahan setempat yang sesuai domisili dengan membawa dokumen:

- KTP asli 

- KK asli

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI Jakarta)

Jika telah melakukan langkah pendaftaran DTKS DKI Jakarta melalui sistem FMOTM 2021, masyarakat bisa segera mendapatkan bansos khusus ibukota maupun dari pemerintah pusat.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler