6 Golongan Ini Tidak Bisa Daftar BLT UMKM 2021, Siapa Saja? Cek di Sini

21 Juni 2021, 05:15 WIB
Cek penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta di 2 link resmi ini. /tangkap layar eform.bri.co.id

Media Magelang - Inilah enam golongan orang yang tidak bisa mendaftar bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro atau BLT UMKM 2021.

BLT UMKM 2021 dilarang untuk sejumlah golongan tertentu, yang dipastikan tidak bisa menjadi penerima meskipun mendaftarkan diri.

Artikel ini memuat informasi terkait 6 golongan yang tidak akan lolos menjadi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Seperti yang diketahui, penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Cek Link BPUM BLT UMKM 2021 Tahap II Kabupaten Bogor, Klik bit.ly/BPUMKABBOGORTAHAP2

Namun, penyaluran bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta tidak berlaku bagi masyarakat yang termasuk golongan tertentu.

Tidak semua pelaku UMKM yang mendaftar BPUM UMKM akan menjadi penerima lantaran ada beberapa golongan yang tidak akan bisa mendapatkan bantuan ini. 

Adapun BPUM 2021 diberikan pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk membantu para pelaku UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19. 

Tidak hanya itu tetappi syarat tertentu harus dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Tahap 3 BLT UMKM 2021 dan Jadwal BPUM, Cara Daftar, Cek Penerima BPUM PNM Mekaar

Apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan, tentu BLT BPJS Ketenagakerjaan gagal diperoleh.

Adapun BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun ini direncanakan segera disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Juni 2021.

Pasalnya selain BLT UMKM, Pemerintah juga menyediakan bantuan UMKM PNM Mekaar. Bantuan ini merupakan persembahan dari BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PMN).

Namun perlu diketahui, tak semua pengusaha mikro akan mendapatkan bantuan UMKM PNM Mekaar. Berikut ini golongan yang dipastikan gagal mendapatkan bantuan UMKM PNM Mekaar.

Berikut ini daftar golongan yang dipastikan gagal mendapatkan bantuan UMKM PNM Mekaar Rp1,2 juta.

  • Warga Negara Asing (WNA)
  • Tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • WNI namun tidak memiliki usaha mikro
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • TNI/POLRI
  • Pegawai BUMN/BUMD
  • Selain itu, syarat wajib lain untuk dapat bantuan UMKM PNM Mekaar, pelaku usaha mikro dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Apabila pelaku usaha mikro bukan termasuk golongan di atas, langsung saja untuk daftar BLT UMKM PNM Mekaar.

Berikut cara daftar BLT UMKM 2021:

1. Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.

2. Lengkapi berkas sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.

3. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.

4. Mengisi formulir data diri yang tersedia.

5. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait

6. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari lembaga penyalur.

Pelaku usaha mikro akan dapat SMS berisi informasi bahwa dirinya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.

Apabila pelaku UMKM sudah memenuhi syarat dan sudah mendaftar, peserta dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan PNM Mekaar hanya cukup dengan menggunakan HP dan KTP melalui langkah berikut:

  • Kunjungi laman https://banpresbpum.id
  • Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  • Klik cari
  • Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
  • Bagi yang namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan dapat langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.
  • Jika belum mempunyai rekening, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening ketika di bank saat pencairan.

Demikian informasi sejumlah golongan yang tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, termasuk dalam penyaluran BLT UMKM 2021.***                    

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler