Simak! Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

21 Juni 2021, 13:15 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan /tangkap layar bantuan.kemnaker.go.id

Media Magelang - Simak di sini beberapa syarat dan cara untuk mengecek status penerima bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Berikut informasi syarat dan cara untuk mengecek data penerima bantuan untuk karyawan atau pekerja melalui program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah dijadwalkan kembali cair pada 2021, dengan nominal bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Para pekerja atau karyawan bisa mendapatkan bantuan jika terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Syarat dan Link Daftar BLT UMKM 2021 BPUM di Pekalongan, Ditutup Hari Ini! Segera Dapatkan Rp 1,2 Juta!                         

Informasi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek melalui laman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Dengan begitu, karyawan yang ingin mendapatkan pencairan pencairan bantuan dana dari pemerintah bisa mengecek nama masing-masing sebagai penerima BLT BPJS Ketenagerjaan 2021.

Perlu diketahui hanya karyawan atau pekerja yang terdaftar sebagai penerima yang bisa mendapatkan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Direncanakan Cair Juni 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa sebera memperoleh bantuan Rp1,2 juta ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan laman untuk mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui kemnaker.go.id.

Jelang pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang terdaftar menjadi penerima nantinya akan mendapatkan informasi melalui SMS ke nomor HP masing-masing terkait dengan kabar pencairan.

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Adapun karyawan yang berhak mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. WNI, memiliki KTP elektronik
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memilki kartu kepesertaan
  3. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dipaloprkan BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja atau karyawan penerima upah
  5. Memiliki rekening bank aktif
  6. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
  7. Bukan karyawan BUMN atau ASN

Jika syarat tersebut terpenuhi, nantinya karyawan akan mendapatkan informasi jika BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair ke rekening.

Penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan direncanakan akan kembali cair ke rekening penerima.

Hal tersebut diungkapkan Aswansyah selaku Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Aswansyah mengungkapkan jika kemungkinan besar BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan tersebut akan diberikan pada bulan Juni atau Juli 2021.

Saat ini otoritas tenaga kerja sedang mengusahakan agar para karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan insentif bisa mendapatkan haknya secara penuh.

Terkait status penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan , karyawan dapat cek secara online melalui link resmi Kemnaker dengan cara berikut:

  1. Buka link kemnaker.go.id
  2. Klik Daftar yang terletak di kanan atas
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang
  4. Isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password
  5. Klik Daftar Sekarang
  6. Cek kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun

Jika akun link kemnaker.go.id sudah dibuat, lanjutkan login dengan cara berikut:

  1. Login kemnaker.go.id
  2. Isi data diri secara lengkap

Status pemberitahuan pada dashboard akan muncul jika data diri sudah diisi secara lengkap dan benar dan karyawan sudah dapat cek apakah terdaftar menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau tidak.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler