BLT UMKM Kabupaten Bandung Masih Dibuka Hingga 24 Juni 2021, Ini Cara Lengkap Daftar Bantuannya

22 Juni 2021, 15:15 WIB
Yuk simpan info link daftar online BPUM Cianjur 2021 dapat Banpres BLT UMKM /

Media Magelang - Berikut informasi tata cara pendaftaran bantuan untuk pelaku UMKM melalui program BLT UMKM Kabupaten Bandung. 

Pelaku usaha mikro di wilayah Kabupaten Bandung saat ini masih bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM tahap 2.

Pasalnya, tahap pendaftaran bantuan BLT UMKM tahap 2 Kabupaten Bandung masih akan dibuka hingga Kamis, 24 Juni 2021.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah sebesar Rp1,2 juta bisa segera melakukan pendaftaran BLT UMKM tahap 2 Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Cek! 6 Golongan Ini Tak Akan Lolos BLT UMKM 2021, Siapa Saja?

Kemenkop UKM akan menyalurkan bantuan BLT UMKM 2021 kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima, dengan mencairkannya melalui bank penyalur.

Beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bandung, saat ini masih membuka pendaftaran BLT UMKM 2021 bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini.

Data usulan penerima BLT UMKM 2021 melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung paling lambat diterima sebelum tanggal 24 Juni.

Dengan begitu, pelaku UMKM masih memiliki waktu untuk mengajukan pendaftaran bantuan BLT UMKM 2021 untuk wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Langkah-langkah Membuat NIB dan IUMK untuk Penuhi Syarat Berkas BLT UMKM 2021

Sebelum mulai pendaftaran, ada baiknya para calon penerima BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung menyimak persyaratan, kriteria, dan berkas yang harus diunggah berikut ini.

4 Persyaratan Pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung

· Para calon penerima BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung adalah warga negara Indonesia (WNI);

· Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

· Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB);

· Para calon penerima BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, bukan anggota TNI dan Polri, juga bukan pegawai BUMN atau BUMD.

2 Kriteria Pendaftaran BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung

· Para calon penerima BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung adalah pelaku usaha mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak 1 milyar rupiah dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 milyar rupiah.

· BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung diberikan pada pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

4 Berkas yang Harus Diunggah

· Para calon penerima BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung harus mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

· Kemudian juga harus mengunggah Kartu Keluarga (KK);

· Nomor Induk Berusaha (NIB);

· Berikutnya para calon penerima BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung diwajibkan mengunggah foto diri saat melakukan kegiatan usaha beserta tempat usaha.

KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR BLT UMKM 2021 KABUPATEN BANDUNG

https://bpum.bandungkab.go.id

Tata Cara Pendaftaran Online BLT UMKM 2021 Kabupaten Bandung

· Buka website atau link https://bpum.bandungkab.go.id

Pada layar handphone (HP) akan muncul tulisan Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2021.

Selanjutnya geser layar HP sampai muncul tampilan Form Identitas Pelaku Usaha.

Kemudian isi semua kolom atau persyaratan yang diminta, dan klik LANJUT, isi sampai di halaman keenam.

Cara unggah KTP, KK, NIB, dan foto diri ke form BLT UMKM online

  • Tap atau klik Choose File di bagian Upload KTP, KK, NIB, dan foto.
  • Selanjutnya layar HP langsung muncul untuk foto dengan kamera.
  • Foto KTP, KK, dan NIB dengan posisi jarak sedang, jangan terlalu dekat juga jangan terlalu jauh antara kamera dengan objek yang akan difoto.
  • Setelah data diisi semua, jangan lupa di klik atau tap juga agar semua data telah diperiksa secara otomatis.

Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, karena jika data sudah benar, silahkan klik DAFTAR.

Adapun Berkas yang wajib diunggah adalah:

· Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

· Kartu Keluarga (KK);

· Nomor Induk Berusaha (NIB);

· Foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha beserta tempat usaha.

Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka wajib untuk membuat terlebih dahulu.

Pengurusan atau pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diakses melalui Online Single Submission (OSS) di link berikut ini.

https://www.oss.go.id/oss/

Penerbitan NIB tidak berbayar alias gratis dan bisa dilakukan secara langsung oleh para pelaku usaha mikro melalui link online di atas, dan bisa langsung dicetak sendiri.

Jika telah melakukan tata cara pendaftaran BLT UMKM di atas, pelaku UMKM di Kabupaten Bandung bisa berkesempatan lolos menjadi penerima bantuan Rp1,2 juta ini.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler