3 Cara Mudah Mengajukan BPUM 2021 Untuk Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Rp1,2 Juta

22 Juni 2021, 22:10 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran BPUM untuk wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat 2021 kembali dibuka. Simak syarat dan cara daftaranya. /Instagram/@bank_indonesia

Media Magelang – Ada 3 cara mudah yang bisa dilakukan para pelaku usaha dalam mengajukan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) 2021 agar bisa mendapatkan bantuan modal usaha Rp1,2 juta.

Seperti diketahui bersama, dan telah terlaksana sejak tahun 2020 hingga saat ini, tahun 2021, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden dan Kementerian Koperasi UKM menyalurkan BPUM pada setiap pelaku usaha kecil untuk membantu usaha mereka agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Besaran bantuan modal usaha atau dana BPUM tahun 2021 ini memang berbeda dari tahun 2020.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Cara Cek Daftar Penerima BPUM di BNI dan BRI

Jika di tahun 2020 dana BPUM yang diberikan sejumlah Rp2,4 juta, namun di tahun 2021 ini dana BPUM yang diberikan sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha.

Sementara itu, 3 cara yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro untuk mengajukan BPUM 2021 agar mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta adalah sebagai berikut.

Menyiapkan Dokumen

Dokumen yang wajib disiapkan dan dilampirkan dalam pengajuan BPUM 2021 oleh para pelaku usaha mikro antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Kelurahan setempat.

Baca Juga: Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 Tahap 3 tahun 2021 Kapan Cair? Cek di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id

Menyerahkan Dokumen

Setelah menyiapkan dan melampirkan dokumen pengajuan BPUM 2021, para pelaku usaha mikro selanjutnya menyerahkan dokumen tersebut kepada dinas atau lembaga yang membidangi koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) di lingkungan kabupaten atau pun kota tempat tinggal pelaku usaha mikro tersebut.

 Melengkapi Formulir Pengajuan BPUM 2021

Setiap pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM 2021 diharuskan mengisi formulir yang berisi:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga;

- Nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

- Tanggal lahir;

- Jenis kelamin;

- Alamat pelaku usaha sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Kelurahan;

- Bidang usaha yang sedang dijalankan saat ini;

- Nomor ponsel yang masih aktif dan bisa dihubungi oleh dinas atau lembaga penyalur BPUM 2021.

Dinas atau lembaga penyalur BPUM 2021 akan menghubungi para pelaku usaha penerima bantuan modal usaha melalui telepon, pesan singkat atau SMS, maupun WhatsApp.

Dengan mengikuti 3 cara mudah dalam mengajukan BPUM 2021 yang telah dibagikan di atas, diharapkan para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta untuk tetap mempertahankan kegiatan usaha di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @dinkopukmgrobogan

Tags

Terkini

Terpopuler