Apakah Boleh Mendaftar CPNS 2021 Lebih dari 1 Formasi? Ini Penjelasannya!

24 Juni 2021, 15:55 WIB
Apakah boleh mendaftar CPNS 2021 lebih dari 1 formasi? /Pikiran Rakyat Depok/Denpasar Update

Media Magelang - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka pada akhir bulan Juni ini.

Pemerintah melalui Kemenpan RB dan BKN telah menetapkan setidaknya ada 1,3 juta formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNS 2021 kali ini.

Berbeda dari tahun sebelumnya, rekrutmen ASN pada seleksi CPNS 2021 kali ini juga dibuka dengan model PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca Juga: Sebelum Ikut Seleksi, Simak Tata Tertib Peserta CPNS 2021 Berikut

Adapun 1,3 juta formasi tersebut nantinya akan dibagi pada CPNS 2021 dan PPPK.

Lalu, apakah pelamar diperbolehkan mendaftar CPNS 2021 ataupun PPPK lebih dari 1 formasi?

Menurut informasi yang tercantum pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) tertulis bahwa setiap pelamar CPNS 2021 hanya boleh mendaftar pada satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

Artinya, satu kali periode pendaftaran adalah sepanjang dibukanya seleksi CPNS 20221.

Berdasarkan hal tersebut, pelamar CPNS 2021 hanya bisa mendaftar satu formasi saja.

Untuk itu, BKN juga mengimbau agar pelamar memperhatikan dan memantapkan pilihan formasi agar fokus dan potensi lolos seleksi lebih besar.

Baca Juga: Update! CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Sebelum 30 Juni 2021? Berikut Info Lengkapnya

Dokumen syarat pendaftaran CPNS 2021

Selama memilih formasi CPNS 2021 yang diinginkan, pelamar juga perlu memerhatikan syarat aataupun dokumen yang perlu disiapkan sebelum melalkukan pendaftaran, seperti berikut ini:

- Pas foto latar belakang merah dengan pakaian sopan dan rapi.

- File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.

- File scan transkrip nilai asli.

- File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi satu file. Jangan lupa dokumen tersebut dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta seleksi CPNS.

- File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar.

- File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

- File scan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

- File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

- File scan DRH yang harus diunduh di web resmi SSCN dan digabung menjadi satu file. Jangan lupa untuk dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN.

- File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang dilamar.

Baca Juga: Sebelum Mulai Daftar CPNS dan PPPK 2021, Ketahui 8 Kriteria Pelamar yang Bisa Lolos Seleksinya

Tahapan seleksi CPNS 2021

Setelah melakukan pendaftaran, pelamar akan menjalani 6 tahapan seleksi CPNS 2021 sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi

Tak jauh beda dengan seleksi CPNS sebelumnya, seleksi administrasi dilakukan pada portal sscn.bkn.go.id.

Pendaftar diminta untuk melakukan pendaftaran pada situs tersebut untuk mendapat kartu pendaftaran.

Setelah itu, pendaftar akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen yang nanti akan diverifikasi.

Jika dinyatakan lulus pada proses seleksi administrasi, pendaftar bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS ini dilakukan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Jenis soal yang ada dalam SKD ini berupa pengetahuan umum dan kemampuan berhitung.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang meliputi:

- Tes substantif bidang
- Psikotes
- Wawancara
- Tes fisik (sesuai instansi yang dituju)
- Tes keterampilan untuk beberapa jabatan.

Persiapkan diri dalam mengikuti tes SKB ini, karena bobot nilai yang diambil lebih tinggi daripada SKD.

4. Integrasi Nilai

Pada tahapan ini, yaitu tahap integrasi nilai di mana penilaian SKD CPNS dan SKB CPNS akan dibagi ke dalam dua kapasitas.

Tahapan seleksi SKD CPNS akan diambil sebanyak 40 persen, dan untuk seleksi SKB CPNS sebanyak 60 persen.

5. Pengumuman Kelulusan

Setelah berhasil melalui tahapan tes tersebut, tiba saatnya pengumuman kelulusan seleksi CPNS 2021.

Pengumuman seleksi CPNS ini biasanya diumumkan melalui website masing-masing kementerian/instansi.

Penentuan kelulusan seleksai CPNS 2021 mengacu pada peserta dengan nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB.

6. Pemberkasan

Pada tahap ini, peserta CPNS 2021 diminta untuk melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan.

Demikian penjelasan apakah pelamar boleh mendaftar CPNS 2021 lebih dari 1 formasi.***

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: SSCASN BKN

Tags

Terkini

Terpopuler