Cara Mendaftar Kartu Indonesia Sehat (KIS), Bisa Digunakan untuk Dapat Bansos Rp300 Ribu

1 Juli 2021, 08:15 WIB
Bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) berhak dapat BST Rp600 ribu di Bulan Juni ini, berikut ketentuannya /insulteng.pikiran.rakyat.com

Media Magelang - Berikut cara melakukan pendaftaran dan membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan bantuan layanan pengobatan dari pemerintah melalui BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu. 

Proses pendaftaran untuk membuat Kartu Indonesia Sehat tidak dipungut biaya apapun atau gratis, yang diperuntukkan bagi keluarga miskin.

Selain itu, warga yang menjadi pemegang KIS juga tidak perlu membayar biaya bulanan seperti pada program kartu jaminan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: KLIK dtks.kemensos.go.id Dapat Cairkan BST Rp300 Ribu Tanpa KIS

Meskipun BPJS Kesehatan dan KIS memberikan pelayanan kesehatan gratis, tapi keduanya berbeda satu sama lain.

Iuran pada warga pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya.

Sementara itu, pemegang kartu BPJS Kesehatan harus membayar sendiri iuran jaminan kesehatan setiap bulannya.

Selain itu, berikut sejumlah perbedaan dari penggunaan Kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS):

Baca Juga: Bisa Pakai Kartu Indonesia Sehat atau KIS, Dapat Bansos Rp300 Ribu dengan Cara Berikut

- KIS hanya diberikan kepada warga kurang mampu, BPJS Kesehatan bisa digunakan seluruh masyarakat.

- KIS dapat digunakan di klinik, puskesmas, dokter umum dan rumah sakit seluruh Indonesia, BPJS hanya di faskes yang bekerja sama dengan BPJS

- KIS dapat digunakan sebagai tindak pencegahan terkait kesehatan, BPJS Kesehatan hanya saat kondisi sakit dan memerlukan perawatan.

Bagi yang ingin mendapatkan Kartu Indonesia Sehat, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KIS:

Syarat Membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS)

1. Masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah, penyandang disabilitas, anak jalanan, penderita gangguan jiwa, lansia terlantar, pengemis, atau gelandangan

2. Pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)

3. Sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan merupakan penerima bantuan dari pemerintah

4. Punya Kartu Keluarga (KK)

5. Lampiran KTP masing-masing anggota keluarga

6. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan tempat tinggal

7. Surat pengantar pendaftaran KIS dari puskesmas

Setelah memenuhi syarat di atas, masyarakat bisa segera mengunjungi kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran. 

Berkas syarat tersebut bisa langsung diserahkan kepada petugas, lalu Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran. 

Formulir pendaftaran yang telah diisi bisa dikembalikan ke petugas dengan memastikan bahwa data di dalamnya terisi dengan benar.

Tunggu beberapa saat untuk memproses pendaftaran hingga kartu KIS selesai dicetak.

Setelah selesai mendapatkan KIS, pemegang kartu ini bisa mendapatkan sejumlah bansos dari Kemensos. 

Adapun bansos tersebut yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan per bulan sebesar Rp300 ribu kepada masing-masing penerima.

Jika telah mendapatkan KIS, cara menggunakan kartu ini untuk menerima layanan kesehatan gratis yaitu dengan mengunjungi faskes I. 

Fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) umumnya merupakan klinik, dokter umum, dan puskesmas.

Pemegang KIS juga bisa mendapat layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari Faskes I.

Rujukan biasa diberikan sesuai dengan tingkat keparahan penyakit dari penerima KIS.

Demikian informasi terkait syarat dan cara membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat digunakan untuk mengecek data penerima bansos 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler