Alur Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18, Lengkap dengan Syaratnya

27 Juni 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi kartu prakerja /Bagus Kurniawab/Prakerja.go.id

Media Magelang - Berikut informasi syarat lengkap dan alur pendaftaran peserta Kartu Prakerja gelombang 18. 

Pelaksanaan gelombang 18 dari program Kartu Prakerja sebentar lagi akan dibuka, yang dijadwalkan berlangsung pada Semester II 2021. 

Para calon peserta bisa mengetahui alur pendaftaran dan syarat mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 dalam artikel berikut.

Sebelum pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka, ada baiknya calon peserta simak dulu syarat dan alur pendaftaran yang bisa silakukan lewat laman www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Mau dapat Insentif Tambahan? Pastikan Ikut Survei Evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 17

Seperti dikutip dari Kanal Youtube Kemenko Perekonomian, kabar ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam “Dialog Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI dengan Penerima Kartu Prakerja” di Bandung pada 4 Juni 2021.

Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja semester 1 berjumlah sebanyak 2,7 juta orang.

Sementara nantinya jumlah kuota Kartu Prakerja yang masih tersisa untuk semester 2 masih besar yaitu sekitar 8,2 juta orang.

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto menjelaskan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan dibuka pada bulan Juli 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 akan Segera Dibuka! Wajib Tahu 7 Tahap Program Tahun 2021

Pada dasarnya, program Kartu Prakerja gelombang 18 nanti masih menerapkan skema bantuan pelatihan secara daring dalam masa pandemi yang akan disertai juga dengan pemberian insentif.

Nantinya, setiap peserta akan mendapatkan bantuan Rp3.550.000 dengan perincian Rp1 juta untuk bantuan pelatihan, insentif setelah pelatihan Rp600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei Rp150.000.

Kemudian, merujuk pada Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja bahwa peserta harus sudah membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Bila tidak, maka kepesertaannya akan dicabut dan sisa insentif akan dikembalikan ke negara untuk membuka gelombang tambahan Kartu Prakerja seperti gelombang 17 yang dibuka beberapa waktu lalu.

Bagi Anda yang berminat mendaftar, simak terlebih dahulu persyaratan dari Kartu Prakerja berikut dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

4. Bukan berasal dari pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.

5. Belum pernah menerima atau menjadi peserta Kartu Prakerja di tahun sebelumnya.

6. Belum menjadi penerima Bansos Kemensos (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Demikian pula untuk cara mendaftar kartu prakerja gelombang 18, masyarakat dapat memperhatikan beberapa langkah berikut:

1. Membuat akun Kartu Prakerja dengan menggunakan email di www.prakerja.go.id

2. Setelah cek email dan lakukan verifikasi akun

3. Lalu masuk kembali ke www.prakerja.go.id

4. Masukkan nomor KTP, No. Kartu Keluarga, dan tanggal lahir

5. Masukan nomor telepon dan kode OTP akan dikirimkan melalui via SMS

6. Setelah itu ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online.

7. Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja, setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang pendaftaran

8. Jika berhasil gabung dengan gelombang 18, pendaftar akan mendapatkan notifikasi berhasil, dan Kartu Prakerja siap digunakan.

Nantinya, bagi peserta yang lolos akan mendapat pemberitahuan SMS ke nomor masing-masing.

Selanjutnya, selain akan menerima notifikasi kelulusan melalui SMS, peserta juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo dashboard akun masing-masing.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler