Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat Dapat Rp 600 RIbu, Cek Syarat dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

8 Juli 2021, 15:33 WIB
Ini dia Rp 600 ribu dari bansos BST PPKM darurat 2021, bagi keluarga yang terdampak pandemi /Pikiran-rakyat.com/

Media Magelang- Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) salurkan Bantuan Sosial Tunai atau bansos tunai bagi masyarakat selama PPKM. 

Selama PPKM (Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Kemensos menyalurkan dana sebesaar Rp 600 ribu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi. 

Selama PPKM, tentu saja banyak dari masyarakat yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya. Untuk itu pemerintah menyalurkan bansos BST PPKM.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT PKH 2021 untuk Dapatkan Bansos Kemensos Mencapai Rp3 Juta

PPKM yang dilaksanakan di seluruh Pulau Jawa dan Bali dilaksanakan mulai awal Juli ini, hingga tanggal 20 Juli mendatang. 

Kasus positif Covid-19 di Indonesia, terutama di Pulau Jawa dan Bali semakin meningkat. Pemerintah harus menegakkan PPKM darurat kembali. 

Dalam kondisi PPKM darurat ini banyak masyarakat yang terpaksa harus menjalani pekerjaan dari rumah. Tak sedikit juga yang terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja.

Maka dari itu, kali ini pemerintah menyalurkan dana kurang lebih Rp 6 triliun untuk 10 juta masyarakat yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Bansos Covid-19 PPKM Darurat dari BST Kemensos Rp300.000 Cair, Cek dengan NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Anggaran ini dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu dan keluarga miskin yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan atau kartu sembako. 

Simak persyaratan untuk mendapatkan bansos tunai BST PPKM darurat dari Kemensos!

Untuk dapat menerima bansos tunai atau BST PPKM darurat dari Kemensos ini, anda harus terdaftar di data DTKS.

Lalu, bagaimana caranya bisa tahu nama kita terdaftar di DTKS? Anda bisa cek di laman https://cekbansos.kemensos.go.id/. Simak tahapannya berikut ini!

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa domisili anda di kolom 'Wilayah PM (Penerima Manfaat)'

3. Masukkan nama anda sesuai yang tertera di KTP

4. Masukkan kode huruf yang tertera di kolom kode

5. Klik 'Cari Data'

Setelah itu, anda akan melihat data berupa identitas anda bahwa anda berhak menerima bansos BST PPKM darurat 2021. 

Yang pasti, anda harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. WNI, dibuktikan dengan kepemilikan KTP

2. Memiliki Kartu Keluarga

3. Memiliki nomor telepon aktif yang bisa dihubungi

Pencairan dana bansos BST PPKM darurat 2021 ini rencananya akan dicairkan bulan Juli ini. 

Pencairan data bansos sebesar RP 600 ribu ini bisa dilakukan di pihak penyalur, yaitu di kantor pos dan HIMBARA (Himpunan Bank Negara).

Adapun bank yang terdaftar sebagai anggota HIMBARA diantaranya adalah BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. 

Dalam melakukan pencairan dana Rp 600 ribu, pastikan anda siapkan KTP anda saat sudah sampai di tempat pihak penyalur. 

Itulah tadi informasi bagi anda yang berhak menerima Rp 600 ribu melalui program bansos atau BST PPKM darurat 2021.***

Editor: Amallia Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler