Cara Daftar dan Besaran Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

20 Juli 2021, 18:05 WIB
Cara daftar bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen dilanjutkan hingga Desember 2021. /ARAHKATA/Instagram.com/@kemdikbud.ri

Media Magelang – Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah merilis rencana pemerintah untuk melanjutkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.

Adapun sesuai rencana yang tengah dimatangkan, bantuan kuota internet gratis hingga 15 GB dari Kemendikbud akan dilanjutkan selama 6 bulan atau hingga Desember 2021.

Adapun sasaran bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud nantinya adalah 38,1 juta siswa dan tenaga pengajar.

Simak cara daftar kuota internet gratis hingga 15 GB dari Kemendikbud yang kabarnya diperpanjang bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen 

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 7 hingga 15 GB dari Kemdikbud Bakal Cair Lagi untuk Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen

Bagi mereka yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan atau ganti nomor, bisa mengikuti panduan berikut ini:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi). 

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 15 GB dari Kemendikbud

Bantuan kuota gratis internet ini berlaku bagi provider seperti Smartfren, Tri, Telkomsel, Indosat, XL dan By.U. 

Berikut rincian kuota internet gratis diberikan Kemendikbud Ristek:

1. Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB per bulan

2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB per bulan

3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB per bulan

4. Dosen dan Mahasiswa: 15 GB per bulan.

Dikutip dari laman Kemendikbud Ristek, penerima bantuan kuota internet gratis pada 2021 harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan kriteria yaitu:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik

2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa

1. Terdaftar di sistem PDDikti

2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen

1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Jika dapat bantuan, penerima hanya bisa mengakses aplikasi pembelajaran. Bantuan kuota gratis tak bisa dipakai untuk media sosial Instagram, Twitter, maupun TikTok.

Seperti diketahui, bantuan kuota internet gratis ini merupakan program Kemendikbud Ristek yang dijalankan pada bulan Maret, April dan Mei 2021 lalu.

Adapun teknis kebijakan subsidi kuota internet gratis bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tengah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait. 

"Kami alokasikan (tambahan anggaran) Rp5,54 triliun untuk cover sampai Desember, sehingga totalnya menjadi Rp8,53 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu 17 Juli 2021. 

Hal ini berarti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali mencairkan bantuan kuota data internet gratis untuk mahasiswa, guru, serta dosen.

 

Bagi pelajar, mahasiswa, guru dan dosen yang belum mendapatkan kuota internet gratis hingga 15 GB dari Kemendikbud Ristek segera daftarkan diri Anda sekarang juga.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler