BSU 2021 Rp1 Juta Tahap 2 Bisa Cair untuk Pekerja yang Terkena PHK dan Resign

20 Agustus 2021, 06:28 WIB
Pekerja yang terkena PHK dan resign masihmemiliki peluang untuk mendapat pencairan BSU Rp1 juta Tahap 2 dengan syarat berikut ini. /Maria Nofianti/Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

Media Magelang - Setelah pencairan Tahap 1, kelanjutan penyaluran BSU Rp1 juta membawa kabar baik bagi pekerja yang terkena PHK dan resign.

Namun tidak semua pekerja yang terkena PHK dan resign akan mendapatkan penyaluran BSU Rp1 juta Tahap 2, hanya untuk mereka yang sesuai dengan kondisi ini.

Kemnaker telah menjalankan komitmennya dalam mencairkan BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 juta kepada pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Simak 8 Bansos yang Masih Cair Agustus 2021, Dari BLT UMKM, BSU, PKH hingga BST

Ketika tidak semua bisa mendapatkan BSU Rp1 juta dengan berbagai alasan, namun pekerja yang terkena PHK dan resign justru masih memiliki peluang untuk mendapat pencairan.

Simak penjelasan ini sampai tuntas terkait kelanjutan penyaluran BSU Rp1 juta Tahap 2.

Pada Tahap 1 BSU 2021, anggaran langsung disalurkan ke rekening 947.499 pekerja penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.

Akan terus dilanjutkan penyalurannya di Tahap 2, Kemenaker sebelumnya mengestimasi bakal ada 8,7 juta pekerja yang menerima bansos BSU 2021 di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap Dapat Rp1 Juta, Cek Dulu Nama Penerima BSU Tahap 2 Agustus 2021

Terkait BSU Rp1 juta Tahap 2 bagi pekerja yang terkena PHK dan resign akan dilakukan dengan salah satu catatan berikut.

Pekerja yang terkena PHK dan resign harus memenuhi syarat, terutama masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 walaupun sudah tidak lagi bekerja.

Oleh karena itu, pekerja bisa pastikan kepsertaannya belum dicabut sampai setidaknya pada akhir Juni 2021 agar tetap berpeluang mendapat BSU Rp1 juta Tahap 2.

Lebih lanjut, Pemerintah memberikan batuan tunai BSU 2021 Rp1 juta kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, antara lain:

1. Pekerja berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja penerima upah/gaji.

3. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Pekerja berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan ke atas.

7. Pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, namun bukan sektor jasa pendidikan dan kesehatan.

Sama seperti sebelumnya, Kemenaker akan mengirimkan dana BSU 2021 Tahap 2 ke rekening pekerja yang memenuhi syarat. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).

Bagi pekerja yang belum memiliki salah satu rekening di bank tersebut maka Kemenaker akan membuatkan secara kolektif. Sehingga karyawan bisa mendapatkan BSU 2021 Tahap 2.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler