Ini Daftar 6 Provinsi yang Tidak Bisa Jadi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta

16 Agustus 2021, 07:15 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus ini, Segera siapkan dokumen-dokumen ini. /Kemnaker

Media Magelang - Berikut daftar 6 provinsi yang tidak akan bisa menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

Tidak semua provinsi di Indonesia bisa mendapatkan dana bantuan pekerja sebesar Rp1 juta dalam program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

Terdapat 6 provinsi yang pekerjanya tidak bisa menerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1 juta. 

Adapun penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan Subsidi Gaji pada tahun 2021 mulai dicairkan kepada penerima secara bertahap.

Baca Juga: Begini Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang Sudah Cair

Bagi pekerja atau karyawan dari 6 provinsi tertentu dipastikan tidak bisa menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker sudah menyalurkan bantuan Subsidi Gaji senilai Rp1 juta kepada karyawan yang memenuhi syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan pada Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tercantum syarat penerima BSU Subsidi Gaji.

Dalam peraturan tersebut terlampir pula daftar provinsi yang tidak ditetapkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Subsidi Upah BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021 Cair, LOGIN di info.gtk.kemdikbud.go.id

Kebijakan ini berkaitan dengan status PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap 6 provinsi tersebut.

Adapun syarat penerima BSU Subsidi Gaji berdasarkan pada peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Dengan melihat pada syarat di atas, maka status PPKM suatu provinsi juga berpengaruh pada status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, berikut daftar 6 provinsi yang dipastikan karyawannya tidak akan menerima BSU Subsidi Gaji:

1. Provinsi Sulawesi Selatan

2. Provinsi Sulawesi Barat

3. Provinsi Gorontalo

4. Provinsi Kalimantan Selatan

5. Provinsi Maluku Utara

6. Provinsi Bangka Belitung

Artinya, karyawan yang bekerja di 24 ada provinsi lainnya berpotensi menerima BSU Subsidi Gaji.

Kemnaker menetapkan besaran bantuan yang akan diterimakan kepada karyawan adalah senilai Rp1 juta.

Untuk melihat detil peraturan Menaker tersebut, Anda dapat cek melalui link berikut:

KLIK DISINI!

Pastikan Anda tidak bekerja di 6 provinsi tersebut agar dapat menerima BSU Subsidi Gaji.

Itulah informasi terkait daftar enam provinsi yang tidak bisa menjadi penerima bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yang cair sebesar Rp1 juta.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler