BSU Tahap II Segera Cair, Ini Perkembangan Proses Subsidi Gaji

18 Agustus 2021, 12:05 WIB
BSU Tahap II akan segera dicairkan. /bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id//

Media Magelang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II 2021 bakal segera dicairkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Proses pencairan BSU tahap II sudah memasuki proses penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Adapun basis data penerima BSU adalah data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Program BSU Agustus 2021 Melalui 4 Cara Mudah Berikut!

Untuk BSU tahap II, BPJS Ketenagakerja telah menyerahkan 2,25 juta data penerima. Proses selanjutnya, akan diverifikasi oleh Kemnaker.

BSU tahap I sudah dicairkan kepada 947.669 pekerja. Dari total data yang diserahkan BPJS Ketenagakerja sebelumnya, sebanyak 1.000.200 data pekerja.

Target sasaran BSU 2021 sebanyak 8,7 juta pekerja atau karyawan. Sementara tahap I baru bisa dicairkan kepada 947.669 orang.

Besaran jumlah BSU adalah Rp 1 juta per orang, disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).

Baca Juga: Cek di Sini! BSU 2021 Rp1 Juta Tidak Bisa Cair ke Pekerja Jika Termasuk Kriteria Ini

Untuk calon penerima yang sudah masuk data Kemnaker, tetapi belum memiliki rekening Himbara, dilakukan proses pembukaan rekening baru secara kolektif.

Perlu diketahui beberapa kriteria penerima BSU 2021, di antaranya:

  1. Penerima BSU adalah karyawan yang maksimal gajinya sebesar Rp3,5 juta per bulan. 
  2. Penerima BSU adalah karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 3-4.
  3. BSU diperuntukkan bagi karyawan atau pekerja yang belum mendapat jenis bantuan lain dari pemerintah.
  4. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Ketentuan lain, ada pengecualian bagi pekerja di sektor jasa pendidikan serta kesehatan tidak akan memperoleh BSU. 

Penerima BSU Ketenagakerjaan diprioritaskan bagi pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, serta aneka industri lain dan jasa di luar yang dikecualikan.

Ketentuan sektor tersebut didasarkan pada dengan klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. ***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler