BST DKI Tahap 7 2021 Rp600 Ribu Batal Cair!

16 September 2021, 05:20 WIB
BST DKI Jakarta tahap 7 Rp600 ribu batal cair /Instagram @dinsosdkijakarta

Media Magelang - Simak informasi terbaru mengenai pencairan BST DKI tahap 7 2021 Rp600 ribu yang dikabarkan batal.

Informasi BST DKI tahap 7 yang batal cair ini telah resmi diumumkan oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Terkait apa alasan pencairan BST DKI tahap 7 batal cair dapat disimak dalam artikel berikut ini.

Baca Juga: BST DKI Rp600 Ribu Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Tahap 7 Sudah Cair?

Belakangan ini, masyarakat DKI Jakarta tengah disibukkan dengan penantian kapan BST DKI tahap 7 Rp600 ribu kembali disalurkan.

Penantian ini muncul pasca Pemprov DKI Jakarta menyalurkan BST DKI tahap 5 dan 6 senilai Rp600 ribu pada bulan Agustus 2021 lalu yang merupakan pencairan bulan Mei dan Juni.

Menjawab keresahan dan penasaran kapan sebenarnya BST DKI tahap 7 tersebut disalurkan, akhirnya Pemprov DKI melalui Dinsos DKI Jakarta pun resmi mengeluarkan informasi.

Baca Juga: BST DKI Tahap 7 dan 8 Tidak Akan Disalurkan, Begini Pengumuman Dinsos Jakarta

Dikutip Media Magelang dari Instagram @dinsosdkijakarta, diinformasikan bahwasannya penyaluran BST DKI Jakarta tahun 2021 ini hanya sampai tahap 6 saja.

"Kepada penerima manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan, penyaluran dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6)," tulis akun @dinsosdkijakarta.

Lebih lanjut, Dinsos DKI Jakarta menyebutkan bahwa apabila ada informasi lanjutan terkait mengenai penyaluran BST akan diinformasikan melalui media sosial resminya.

"Jika ada informasi lebih lanjut terkait BST, kami akan sampaikan melalui kanal media sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta," lanjutnya.

Penghentian penyaluran BST DKI ini seiring dengan keadaan pandemi Covid-19 yang membaik.

Disampaikan sebelumnya oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwasannya lanjut dan tidaknya penyaluran BST DKI tersebut tergantung pada keputusan pemerintah pusat.

"Kami menunggu keputusan pemerintah pusat. Terkait pemberian bantuan sosial tunai nanti biar itu menjadi domain pemerintah pusat. Kami menunggu kebijakan pemerintah pusat," kata Riza. Dikutip Media Magelang dari Antaranews.

Mandeknya penyaluran BST DKI ini juga dibenarkan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI tidak akan melanjutkan penyaluran BST pada masa PPKM level 3 bersamaan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tak lagi menyalurkan bansos tunai.

"Kemarin saya telepon Kepada Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri. Saya tanya, BST ada enggak berikutnya? Dia bilang enggak ada karena tergantung pemerintah pusat," kata Mujiyono.

Berdasarkan pada informasi resmi di atas dapat diketahui bahawa BST DKI tahap 7 Rp600 ribu batal disalurkan.

Hal ini sejalan dengan membaiknya pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya DKI Jakarta.

Pada bulan ini, dana BST DKI Rp600 ribu tahap 5 dan 6 yang sudah disalurkan ke rekening Bank DKI masing-masing penerima masih dapat dicairkan.

Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima BST DKI Rp600 ribu tersebut, masyarakat Ibukota dapat mengakses laman corona.jakarta.go.id dengan cara berikut ini:

1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.
3. Kemudian klik tombol “Cari”
4. Kemudian, akan terlihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta Juli 2021
5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta periode Agustus 2021, nama Anda akan muncul dalam laman corona.jakarta.go.id tersebut.

Cara Mencairkan Dana Bansos BST DKI Jakarta

Lebih lanjut, berikut tata cara pencairan dana bansos BST DKI Jakarta sebesar Rp600 ribu pada bulan Agustus 2021.

1. Mendapatkan undangan pencairan dari petugas wilayah yang ditunjuk maksimal H-1 pelaksanaan

2. Membawa KK dan KTP asli serta fotokopi untuk mengambil Kartu Tabungan

3. Hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, jika tidak akan dijadwalkan kembali pada undangan pencairan kedua hingga ketiga setelah distribusi tahap 1 selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

4. Jika telah memiliki rekening Bank DKI, penerima BST Rp600 ribu bisa langsung mencairkan dana bantuan di ATM atau kantor Bank DKI terdekat.***

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler