Covid-19 Membaik Bansos BST DKI Tahap 7 dan 8 Tidak Cair? Ternyata Begini Penjelasannya

15 September 2021, 18:34 WIB
Menurut informasi resmi, pemerintah Jakarta tidak akan melanjutkan penyaluran BST DKI tahap 7 dan 8 mengingat pandemi Covid-19 membaik. //Instagram @dinsosdkijakarta//

Media Magelang - Bansos BST khusus warga DKI Jakarta tahap 7 dan 8 kabarnya masih akan cair selama Covid-19 masih menyerang.

Namun ternyata Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik. Lantas apakah bansos BST DKI tahap 7 dan 8 tidak akan cair?

Kabar terakhir menyebutkan bansos BST DKI tahap 7 dan 8 cari bulan September 2021.

Baca Juga: Kenapa BST DKI Tahap 7 dan 8 Tidak Cair Bulan September 2021? Ternyata Begini Penjelasannya

Sejak bulan Juli 2021, Pemprov Jakarta telah memberikan dana BST DKI senilai Rp600 ribu melalui ATM dan Kantor Pos ke warganya.

Penerima bantuan yang akan mencairkan dana BST dapat menuju ATM Bank DKI miliknya dan sebagian lainnya melalui Kantor Pos.

Pencairan BST DKI terakhir yang diberikan bulan Juli adalah tahap 5 dan 6 dengan besaran Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga: BST DKI Tahap 7 dan 8 Akan Disalurkan? Simak Penjelasan Dinsos Jakarta

Tahap 5 dan 6 merupakan pencairan BST DKI untuk bulan Mei dan Juni dengan total Rp600 ribu.

Sebanyak 99.763 penerima BST DKI sudah mulai mencairkan dananya melalui ATM dan Kantor Pos.

Dalam membagikan dananya, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Kementerian Sosial.

Sebanyak 124 KK mendapat BST senilai Rp600 ribu yang diberikan Pemprov DKI melalui ATM.

Sedangkan sisanya 99.639 KK mencairkan dana bansos BST DKI miliknya melalui Kantor Pos. Pencairan dana bansos lewat Kantor Pos merupakan hasil kerjasama dengan Kementerian Sosial.

Untuk pencairan melalui Kantor Pos, penerima BST DKI membawa undangan yang diberikan oleh petugas wilayah setempat.

Ternyata 99.763 penerima BST DKI tahap 5 dan 6 merupakan hasil pemadanan data tunda.

Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk mendata penerima BST tahun ini.

Penerima BST DKI tahun ini merupakan warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu penerima BST juga tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Lantas kapan pencairan dana untuk tahap 7 dan 8 dilakukan?

Menurut informasi resmi, pemerintah Jakarta tidak akan melanjutkan proses penyaluran BST DKI tahap 7 dan 8 mengingat pandemi Covid-19 semakin menunjukan tanda-tanda positif.

Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono menyebutkan bahwa bansos BST tahap 7 dan 8 untuk warga Jakarta tidak akan disalurkan lagi.

BST DKI tahap sebelumnya dilakukan saat PPKM Jakarta masih level 4, sedangkan saat ini kondisi Jakarta akibat Covid-19 sudah membaik. Sehingga BST DKI tahap 7 dan 8 tidak akan cair.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler