Cara Daftar untuk Terima Bansos Kemensos PKH Tahap 4 di DTKS

28 September 2021, 17:04 WIB
ada penambahan katagori di bansos PKH tahap 4 /

Media Magelang - Berikut tata cara mendaftar menjadi penerima PKH tahap 4 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial  atau DTKS Kemensos. 

Dengan terdaftar di data DTKS, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah program bansos dari pemerintah, termasuk PKH tahap 4. 

Untuk menjadi penerima bansos Kemensos PKH tahap 4, masyarakat perlu terdaftar di DTKS dengan lakukan beberapa cara berikut. 

Syarat mendapat bantuan dari pemerintah berupa PKH tahap 4 adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Daftar Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Cair Lagi Oktober 2021

Masyarakat yang namanya tercatat sebagai keluarga miskin di DTKS bisa mendapat bantuan dari pemerintah PKH tahap 4 dari Kemensos.

Bansos Kemensos berupa PKH tahap 4 akan dicairkan melalui rekening atau melalui Kantor Pos. 

Bantuan berupa bansos Kemensos PKH tahap 4 hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu dan memenuhi kriteria.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Online DTKS Kemensos untuk Dapatkan Perangkat Set Top Box (STB) Gratis

Masyarakat yang memiliki kesejahteraan sosial rendah dan terdaftar di DTKS berkesempatan mendapat bansos PKH tahap 4.

Masyarakat yang mendapat bansos PKH tahap 4 namanya akan terlihat di laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi 'Cek Bansos'

Dengan memasukkan nama lengkap, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, serta Desa berdasarkan KTP maka akan terlihat sebagai penerima bansos atau bukan.

Berikut ini cara cek daftar penerima bansos PKH tahap 4 melalui link cekbansos.kemensos.go.id:

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa berdasarkan KTP

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Masukkan kode verifikasi yang tertera dengan benar

5. Klik 'Cari Data'

6. Di sana akan terlihat apakah termasuk sebagai penerima bansos Kemensos atau bukan

Lalu bagaimana jika nama kita tidak terdaftar di DTKS padahal ingin memperoleh bansos PKH tahap 4?

Bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS bisa mendaftarkan diri secara mandiri ke Desa atau Kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya, akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Hasil musyawarah pendaftaran DTKS akan ditampilkan di berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah serta perangkat desa lainnya.

Berita Acara tentang pendaftaran DTKS kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Data pengajuan DTKS yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa atau Kecamatan.

Data pendaftar DTKS yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati atau Walikota.

Bupati atau Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data pendaftaran DTKS yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Setelah rangkaian pendaftaran DTKS dilakukan oleh masyarakat tidak mampu, maka tinggal menunggu informasi selanjutnya dari Desa atau Kelurahan setempat.

Keuntungan terdaftar sebagai DTKS sangatlah banyak termasuk bisa mendapat bansos Kemensos seperti PKH, BPNT dari Mensos Risma.

Jika merasa belum terdaftar di DTKS, masyarakat dapat segera melakukan pendaftaran dengan cara di atas sebelum pencairan PKH tahap 4 dilakukan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler