Ini Syarat Dapatkan Bantuan Karyawan BSU Rp1 Juta, Cair ke Rekening Bank Himbara Penerima

8 Oktober 2021, 15:15 WIB
Cek Link Penerima BSU/Pikiran Rakyat /

Media Magelang - Berikut syarat mendapatkan dana bantuan karyawan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair ke rekening Bank Himbara milik penerima.

Para karyawan atau pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU berhak menerima pencairan dana bantuan Rp1 juta ke rekening Bank Himbara milik masing-masing.

Pencairan dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta hanya dilakukan ke karyawan yang terdaftar sebagai penerima.

Pekerja atau karyawan wajib memenuhi syarat menjadi penerima BSU untuk dapat memperoleh dana bantuan Rp1 juta pada tahun 2021.

Baca Juga: Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Oktober, Hanya untuk Karyawan yang Penuhi Syarat Berikut! 

Saat ini program bantuan BSU segera memasuki masa pencairan tahap 4 dan 5 sebesar Rp1 juta untuk pekerja yang memenuhi syarat. 

Adapun penyaluran tahap 1 BSU untuk tahun ini telah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sejak 10 Agustus 2021 lalu.

Karyawan harus simak kriteria yang bakal terima Subsidi Gaji Tahap 5 seperti atau BSU Rp1 juta.

Simak Lagi penjelasan Media Magelang soal kriteria yang nantinya menerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening mereka.

Seperti diketahui syarat menjadi penerima BSU tahun ini adalah gaji karyawan harus dibawah Rp3,5 juta

Baca Juga: Cek Daftar Bansos 2021 Cair Bulan Oktober, Ada BSU Subsidi Gaji Hingga Diskon Listrik 50 Persen

Selain itu karyawan harus memiliki e-KTP sebagai bukti terdata sebagai WNI.

Yang paling penting, karyawan harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena data BSU diambil dari keanggotaan.

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id belum lama ini.

Menaker Ida Fauziyah juga jelaskan bahwa penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta diutamakan pada sektor yang paling terdampak pandemi.

Menaker menyebut sektor yang tak diprioritaskan untuk menerima BSU Kemnaker adalah sektor pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, beberapa sektor yang berada dalam target BSU ini, yaitu sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Prioritas juga diberikan kepada karyawan yang belum menerima bantuan apapun, seperti Kartu Prakerja, program PKH, maupun Banpres BPUM.

Mengenai persyaratan wilayah, Kemnaker hanya menyalurkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada pekerja yang terkena kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4.

Tak hanya itu, ambang batas gaji diutamakan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta.

Kendati demikian, Kemnaker memberikan pengecualian bagi wilayah yang memiliki UMP atau UMK di atas Rp3,5 juta, namun termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Mengacu pada lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat daftar wilayah Kabupaten atau Kota PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP wilayah di atas Rp3,5 juta.

Sehingga, karyawan di daerah tersebut berhak menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta tahun 2021.

Itulah syarat dan ketentuan menjadi penerima bantuan BSU tahap 5 yang dikabarkan cair Rp1 juta pada Oktober 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler