Inilah Syarat Daftar Bansos PKH 2021, Segera Dicairkan untuk 10 Juta KPM

5 Oktober 2021, 15:15 WIB
Fitur usul-sanggah di apikasi Cek Bansos /Tangkap layar Instagram/@kemensosri

Media Magelang - Berikut syarat melakukan pendaftaran penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 yang segera cair untuk 10 juta KPM.

Sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM akan menerima pencairan dana bansos PKH 2021 yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Saat ini masyarakat masih dapat melakukan pendaftaran penerima bansos PKH 2021 secara online melalui aplikasi Cek Bansos. 

Namun, masyarakat wajib memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran penerima jika ingin memperoleh dana bansos PKH Kemensos yang cair pada tahun 2021.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Online DTKS Kemensos untuk Dapatkan Perangkat Set Top Box (STB) Gratis

Adapun penyaluran bansos PKH dari Kemensos ini masuk ke pencairan tahap 4 atau yang terakhir pada 2021.

Meski demikian, bansos PKH termasuk dalam jenis bantuan yang dilanjutkan hingga 2022, sementara di tahun ini penyaluran tahap 4 akan dikebut sebelum akhir tahun. 

Masyarakat yang memiliki kesejahteraan sosial rendah dan terdaftar di DTKS berkesempatan mendapat bansos PKH yang berlanjut hingga tahun depan.

Berlanjut sampai 2022, berikut tata cara mendaftar online menjadi penerima PKH melalui aplikasi Cek Bansos. 

Baca Juga: Daftar Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Cair Lagi Oktober 2021

Dilansir dari laman resmi Kemensos, di tahun 2022 akan ada kelanjutan bansos reguler yakni PKH dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta KPM.

Penyaluran bansos PKH masih sama seperti sebelumnya yaitu dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Masyarakat yang namanya tercatat sebagai keluarga miskin di DTKS bisa mendapat bantuan dari pemerintah PKH dari Kemensos.

Untuk menjadi penerima bansos Kemensos PKH masyarakat perlu daftarkan diri dengan cara berikut. 

Syarat mendapat bantuan dari pemerintah berupa PKH adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Lalu bagaimana jika nama kita tidak terdaftar di DTKS padahal ingin memperoleh bansos PKH?

Pendaftaran Bansos PKH ke DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH.

Keuntungan terdaftar sebagai DTKS sangatlah banyak termasuk bisa mendapat bansos Kemensos seperti PKH, BPNT dari Mensos Risma.

Masyarakat yang mendapat bansos PKH namanya akan terlihat di laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi 'Cek Bansos'

Dengan memasukkan nama lengkap, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, serta Desa berdasarkan KTP maka akan terlihat sebagai penerima bansos atau bukan.

Berikut ini cara cek daftar penerima bansos PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id:

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa berdasarkan KTP

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Masukkan kode verifikasi yang tertera dengan benar

5. Klik 'Cari Data'

6. Di sana akan terlihat apakah termasuk sebagai penerima bansos Kemensos atau bukan

Jika merasa belum terdaftar di DTKS, masyarakat dapat segera melakukan pendaftaran dengan cara di atas sebelum pencairan PKH dilakukan.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler