Set Top Box (STB) Dibagikan Kemenkominfo Gratis, Harus Terdaftar di DTKS Agar Bisa Nonton TV Digital?

13 Oktober 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang - Menjelang migrasi siaran TV analog ke TV digital maka dibutuhkan alat bernama Set Top Box atau STB.

Alat pengubah sinyal TV digital rencananya akandibagikan gratis oleh Kemenkominfo jelas migrasi frekuensi besar-besaran di Indonesia.

Lantas apakah penerima Set Top Box (STB) harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos?

Baca Juga: Bansos PKH Cair Kembali Oktober 2021, Cek Nama Penerima di DTKS Kemensos, Ada Uang Tunai Rp600 Ribu?

Masyarakat masih bertanya-tanya bagaimana cara memperoleh STB gratis dari Kemenkominfo.

Harga Set Top Box yang tidak murah membuat warga miskin kesulitan jika harus mengikuti anjuran pemerintah untukk migrasi ke TV digital.

Mendengar keresahan warga, Kemenkominfo bekerjasama dengan beberapa pihak terkait untuk membagikan STB gratis ke warga.

Kemenkominfo memastikan STB akan dibagikan kepada warga tidak mampu yang masih menggunakan TV analog.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH Tahap 4 Cair Oktober 2021, Cek Bansos via DTKS Kemensos

Set Top Box (STB) dari Kominfo akan dibagikan bagi masyarakat miskin yang terdaftar di DTKS agar bisa nonton siaran TV digital gratis.

Program bansos Set Top Box (STB) oleh Kominfo memang akan dilakukan jelang migrasi dari TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun ini.

Bantuan STB gratis menyasar warga kurang mampu sehingga Kominfo akan menggunakan data DTKS kemensos sebagai sumber data penerima bantuan.

Syarat yang diperlukan untuk mendapat STB gratis adalah:

1. WNI yang memiliki e-KTP

2. Rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran TV yang terdampak ASO.

Program bantuan Set Top Box (STB) oleh Kominfo dilakukan seiring dengan rencana kebijakan migrasi dari TV analog ke TV digital.

Lalu, apa sih Set Top Box itu? Haruskah mempunyai STB agar bisa menikmati siaran TV digital?

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog, sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.

Hal yang harus diingat juga agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box gratis oleh pemerintah.

Masyarakat bisa mendaftar untuk mendapat bantuan Set Top Box gratis dengan mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.

Nantinya data akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kemenkominfo.

Seperti bansos lainnya, pembagian bantuan Set Top Box akan dilakukan melalui Kantor Pos dan door to door.

Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri atau usul bansos melalui tahapan berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Set Top Box (STB) akan segera dibagikan kepada warga miskin yang terdaftar di DTKS agar bisa menikmati kualitas siaran TV digital.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler