Daftar Frekuensi TV Digital RCTI, SCTV, Indosiar, DLL Oktober 2021 dan Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis

13 Oktober 2021, 11:10 WIB
Daftar Frekuensi TV Digital RCTI, SCTV, Indosiar, DLL Oktober 2021 dan Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis /pixabay/StockSnap

Media Magelang – Tersedia informasi mengenai daftar frekuensi TV digital untuk berbagai saluran televisi, seperti RCTI, SCTV, Indosiar, dan lain-lain terbaru bulan Oktober 2021.

Masyarakat mulai mengeluhkan hilangnya saluran televisi seperti RCTI, SCTV, Indosiar pada televisi mereka jelang migrasi siaran TV analog ke TV digital.

Berikut ini daftar frekuensi TV digital terlengkap beserta cara dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis sebagai persiapan migrasi ke TV digital.

Baca Juga: Begini Cara Daftar DTKS untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kemenkominfo, Bisa Nonton Siaran TV Digital

Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog harus segera memiliki Set Top Box (STB) supaya tetap bisa menonton siaran TV digital dan program TV favorit mereka.

Perlu diketahui bahwa daftar frekuensi TV digital untuk siaran saluran stasiun televisi seperti RCTI, SCTV, Indosiar akan berubah menyesuaikan satelit Telkom 4.

Set Top Box atau STB bisa didapatkan dengan membelinya, bagi masyarakat kurang mampu bisa berkesempatan memperolehnya dari Kemenkominfo.

Simak pula di sini daftar frekuensi TV digital bulan Oktober 2021 agar tetap bisa menyaksikan program-program TV favorit di saluran televisi seperti RCTI, SCTV, Indosiar, dan lain-lain.

Kondisi masyarakat Indonesia yang masih banyak memiliki TV analog membuat Kemenkominfo membuat program bantuan Set Top Box (STB) gratis.

Set Top Box (STB) gratis ini ditujukan kepada masyarakat kurang mampu agar tidak perlu mengganti TV mereka menjadi televisi yang lebih modern demi nonton siaran TV digital.

Baca Juga: Tayangan RCTI Hilang Jadi Gagal Nonton Ikatan Cinta? Catat Daftar Frekuensi TV Digital Terbaru Oktober 2021

Set Top Box (STB) atau disebut juga dekoder ini bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Selain itu, bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Untuk menerima sinyal TV digital tidak perlu parabola khusus, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena berguna untuk menangkap sinyal. Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog.

Anda harus memastikan lokasi rumah berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO) untuk bisa nonton siaran TV digital dengan Set Top Box (STB).

Kemenkominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang telah memenuhi beberapa syarat yang akan dijelaskan sebagai berikut.

Masyarakat yang bisa memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo harus memenuhi 4 syarat berikut ini.

Syarat agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo

  1. WNI dengan KTP Elektronik
  2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi
  3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
  4. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos berkesempatan untuk memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan secara offline maupun secara online hanya dengan HP saja agar bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo.

Pembagian bantuan Set Top Box atau STB gratis ini direncanakan melalui Kantor Pos. Jika belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, ikuti langkah pendaftaran berikut ini:

Pendaftaran DTKS Kemensos offline bisa dengan datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bantuan secara online dapat dilakukan berikut ini:

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Siapkan NIK dan KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Apabila belum beralih ke TV digital, akan terjadi gangguan untuk tayangan RCTI, SCTV, Indosiar, dan stasiun televisi lainnya.

Migrasi ke TV digital akan mulai diterapkan di seluruh wilayah Indonesia maksimal tahun 2022, untuk nonton tayangan RCTI, SCTV, Indosiar perlu mengatur ulang frekuensi TV digital terbaru.

Kemenkominfo menginformasikan kepada masyarakat untuk segera migrasi ke frekuensi TV digital sejak sekarang.

Migrasi ke siaran TV digital ini akan menguntungkan masyarakat, salah satunya gambar tidak terganggu ketika ada angin dan hujan seperti pada TV analog.

Jika ingin tetap menyaksikan tayangan RCTI, SCTV, Indosiar, dan lain-lain maka perlu perubahan frekuensi TV digital per Agustus 2021.

Perubahan saluran TV digital mulai dapat diterapkan oleh pengguna TV analog dengan mengganti frekuensi dari sekarang.

Cara setting frekuensi TV analog ke TV digital cukup mudah, pengguna dapat mengatur parameter transponder sesuai settingan di artikel ini.

Setelah pengguna TV analog mengganti frekuensi terbarunya maka dapat melihat tayangan RCTI, SCTV, Indosiar, dan lainnya dengan kualitas lebih baik.

Untuk tayangan Trans TV dan Trans 7 bahkan dapat disetting kualitas siarannya sampai HD.

Berikut ini daftar frekuensi TV digital terbaru satelit Telkom 4 untuk melihat tayangan RCTI, SCTV, Indosiar, dan lainnya mulai Agustus 2021:

RCTI: Frekuensi 4034 Mhz H 16600

ANTV: Frekuensi 3850 Mhz H 6000

Trans 7: Frekuensi SD 3906 H 6249, Frekuensi HD 3888 H 9599/9600

TV One: Frekuensi SD 4174 Mhz, Frekuensi HD 3720 Mhz, H 6000: 32727

Trans TV: Frekuensi 3888 H 9600

Global TV: Frekuensi; 4034 Mhz, H 16600

Indosiar: Frekuensi 4005 Mhz, H 9000

Inews TV: Frekuensi 4034 Mhz, H 16600

Kompas TV: Frekuensi SD 3720 Mhz, HD 4104 Mhz H 32727: 1000

MNCTV: Frekuensi 4034 Mhz H 16600

MNC Media: Frekuensi 4034 Mhz H 16600

SCTV: Frekuensi 4005 Mhz H 9000

TVRI Nasional: Frekuensi 3921 Mhz H 3500

RTV: Frekuensi 3949 Mhz V 4333

NET TV: Frekuensi SD 3986 Mhz: HD 3992 Mhz H 4400

Metro TV: Frekuensi 4080 H 32677

Trans Media (CNN Indonesia dan CNBC Indonesia): Frekuensi 3880 V 3200

Bagi masyarakat tidak mampu dan sudah terdaftar di DTKS Kemensos bisa mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo untuk nonton siaran TV digital.

Demikian informasi terkait daftar frekuensi TV digital terlengkap bulan Oktober 2021 dan cara mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kemenkominfo.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler