Cara Daftar PKH 2021 Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos Cukup Pakai HP Saja

18 Oktober 2021, 14:57 WIB
Cara Daftar PKH 2021 Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos Cukup Pakai HP Saja /Instagram @kemensosri

Media Magelang – Bansos PKH tahap 4 rencananya akan dibagikan oleh Kemensos pada bulan Oktober 2021 melalui Bank Himbara.

Adapun cara daftar PKH tahap 4 dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang bisa diunduh di HP masing-masing.

Tak hanya itu, aplikasi Cek Bansos juga bisa digunakan untuk mengecek daftar nama penerima PKH tahap 4.

Baca Juga: Mengenal Fitur Aplikasi Cek Bansos, Bisa Buat Daftar dan Cek Penerima BST Kemensos Lewat HP Saja!

Masyarakat yang ingin memperoleh PKH 2021, namanya harus sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Berikut ini akan dijelaskan syarat, besaran, cara daftar, dan cara cek PKH 2021 dalam artikel ini.

Tidak semua masyarakat memiliki kesempatan untuk memperoleh PKH tahap 4, hanya yang namanya terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemensos akan menyalurkan PKH tahap 4 bulan Oktober 2021 ini berdasarkan sumber data penerima yang ada di DTKS Kemensos.

Sehingga untuk memperoleh PKH tahap 4 masyarakat harus memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

Masyarakat harus memenuhi syarat untuk jadi penerima PKH tahap 4 terlebih dahulu, baru melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

Bagi penerima PKH tahap 4 yang telah terdaftar di DTKS Kemensos akan memperoleh bansos yang penyalurannya melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri).

Namun sebelumnya apa itu Program Keluarga Harapan atau PKH?

Baca Juga: Daftar Penerima BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cek di Laman DTKS Kemensos dan Aplikasi Cek Bansos

Program Keluarga Harapan atau PKH ini merupakan bantuan sosial atau bansos yang diberikan Kemensos kepada keluarga kurang mampu atau miskin yang terdampak Covid-19.

Agar bisa menerima bansos PKH tahap 4, masyarakat harus sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Salah satu langkah untuk jadi penerima bansos PKH tahap 4 adalah sudah terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos

Adapun sebelum mendaftar DTKS Kemensos, calon penerima bansos PKH harus memenuhi beberapa syarat berikut ini.

Syarat jadi penerima bansos PKH

  1. WNI (termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin)
  2. Bukan ASN dan anggota TNI/Polri
  3. Terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Besaran bansos PKH tahap 4 ini berbeda-beda disesuaikan dengan kriteria penerima bantuan. Simak pula berikut ini kriteria dan besaran bansos yang diterima.

Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

  1. Untuk ibu hamil dan anak usia dini diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp3 juta
  2. Untuk siswa SD diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp900 ribu
  3. Untuk siswa SMP diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta
  4. Untuk siswa SMA diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp2 juta
  5. Untuk lansia (usia lebih dari 70 tahun) dan penyandang disabilitas berat diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta

Apabila Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PKH dapat dilanjutkan dengan melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

Cara daftar DTKS Kemensos agar mendapatkan bansos PKH

  1. Masyarakat mendaftar langsung ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kelayakan masuk ke dalam DTKS berdasarkan kondisi masyarakat tersebut.
  3. Hasil musyawarah akan ditampilkan dalam berita acara ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data berdasarkan berita acara hasil musyawarah dan melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Operator desa/kecamatan melakukan penginputan data hasil verifikasi dan validasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
  6. Dinas Sosial akan memproses data yang telah diinput di SIKS untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/walikota.
  7. Bupati/walikota memberikan hasil data yang telah terverifikasi dan tervalidasi serta sudah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Selain mendaftar ke kantor desa atau kelurahan setempat, masyarakat juga bisa melakukan usul jadi penerima bansos PKH secara online. Berikut caranya.

Cara daftar jadi penerima bansos PKH menggunakan aplikasi Cek Bansos

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Siapkan NIK dan KTP.
  3. Pilih menu Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Pengecekan daftar nama penerima bansos PKH tahap 4 dapat dilakukan melalui laman DTKS Kemensos atau link cekbansos.kemensos.go.id.

Calon penerima bantuan dapat melakukan pengecekan daftar nama penerima bansos PKH tahap 4 melalui laman DTKS Kemensos.

Cara cek daftar nama penerima bansos PKH di laman DTKS Kemensos

  1. Masuk ke laman DTKS Kemensos dtks.kemensos.go.id
  2. Klik menu ‘Cek Penerima Bansos’
  3. Secara otomatis Anda akan berada di laman cekbansos.kemensos.go.id
  4. Pilih nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa berdasarkan KTP
  5. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  6. Masukkan kode verifikasi yang tertera dengan benar
  7. Klik 'Cari Data'
  8. Akan terlihat apakah termasuk sebagai penerima bansos Kemensos atau bukan

Sistem akan membandingkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang sudah diinput dengan nama yang ada dalam DTKS Kemensos.

Kemudian akan muncul informasi daftar nama penerima bansos meliputi identitas, alamat, dan status bantuan.

Selain melalui laman DTKS Kemensos, ada langkah mudah untuk cek daftar nama penerima PKH tahap 4 dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos di HP. Berikut ini caranya.

Cara cek daftar nama penerima bansos PKH dengan aplikasi Cek Bansos

  1. Download atau unduh aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia di Google Play Store.
  2. Jika belum punya akun, buat akun terlebih dahulu.
  3. Untuk pendaftaran akun baru atau registrasi perlu menyiapkan nomor KK, NIK, KTP.
  4. Lakukan pembuatan akun dengan memasukkan nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat lengkap sesuai KTP, nomor HP, alamat email, username dan password serta lampirkan swafoto dengan KTP dan Foto KTP.
  5. Jika sudah selesai membuat akun, bisa langsung masuk dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
  6. Setelah masuk, pilih menu Cek Bansos untuk cek daftar nama penerima bansos PKH.
  7. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  8. Masukkan data wilayah sesuai tempat tinggal seperti provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan kelurahan atau desa sesuai dengan KTP.
  9. Klik “Cari Data”.
  10. Akan muncul informasi identitas diri seperti nama, alamat, dan status sebagai penerima bansos atau tidak.

Pastikan nama yang terdaftar di DTKS sudah sesuai dengan KTP, agar tidak terjadi kesalahan dan gagal sebagai calon penerima bansos PKH 2021 daei Kemensos.

Apabila sudah mengetahui bahwa nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 4 setelah melakukan pengecekan, maka segera lakukan pencairan bantuan dana ini.

Demikian cara daftar jadi penerima bansos PKH secara offline maupun online hanya menggunakan HP saja melalui aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler