Begini Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Tidak Perlu Beli di Toko Elektronik Lagi

21 Oktober 2021, 15:33 WIB
Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis ke warga. /Tangkapan layar Instagram/@kemenkominfo//

Media Magelang - Kominfo akan membagikan alat pengubah sinyal digital Set Top Box (STB) bagi warga yang masih menggunakan TV analog.

Jika Anda menginginkan Set Top Box gratis dari Kominfo bisa mengikuti cara berikut ini. STB dapat diperoleh gratis.

Ternyata untuk bisa mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo bisa cukup lewat HP saja. Warga bisa daftar secara online dengan cara seperti yang ada di artikel. 

Kominfo mengeluarkan program bantuan Set Top Box gratis ini guna membantu warga miskin yang masih menggunakan TV analog.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap IV Cair Oktober 2021, Segera Cek Status Anda Sekarang!

Karena seperti yang diketahui bahwa Kominfo tengah dalam proses pemindahan saluran TV analog ke digital.

Perpindahan saluran TV telah dilakukan sejak Agustus lalu dan masih akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2022.

Jika semua sudah dipindahkan, maka warga dengan TV analog tidak akan bisa menyaksikan siaran TV lagi.

Warga harus mengganti TV menjadi TV digital atau smart TV untuk bisa tetap menonton  TV seperti biasanya.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos Hari Ini Bisa Dapat Bansos hingga Set Top Box Gratis Kominfo

Tentu biayanya tidak murah, untuk itu Kominfo memberikan alternatif lainnya.

Yaitu dengan menggunakan Set Top Box (STB) ini.

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Meski demikian fungsi Set Top Box (STB) agak berbeda dengan antena.

Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog.

Sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.

Hal yang harus diingat juga agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Dari penjelasan di atas bisa tahu jika Set Top (STB) bisa menjadi alternatif paling mudah untuk bisa menikmati saluran TV digital, tanpa harus repot ganti  TV.

Bagi masyarakat miskin ber-KTP WNI yang masih menggunakan TV analog dan lokasi rumahnya ada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO bisa mendaftar sebagi penerima STB gratis Kominfo.

Namun STB gratis Kominfo hanya dibagikan kepada warga yang namanya telah ada di DTKS Kemensos.

Jika nama Anda belum terdaftar di DTKS Kemensos, Anda bisa melakukan pendaftaran dahulu.

Untuk daftar DTKS Kemensos guna mendapat bantuan STB gratis Kominfo bisa dilakukan dengan cara:

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) terkait list calon KPM. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga calon KPM sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
  11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan setelah dengan cara berikut ini:

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
  2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar

Bantuan STB gratis Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos begitu Anda telah terkonfirmasi sebagai penerima.***

 

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler