Dapat Bantuan Set Top Box Kominfo Pakai Cara Ini Gratis, untuk Nonton TV Digital 2022

21 Oktober 2021, 19:10 WIB
Dengan adanya bantuan Set Top Box ini, masyarakat dapat menikmati siaran TV digital secara gratis dan hanya perlu daftar melalui ponsel saja /Pixabay

Media Magelang - Dengan adanya bantuan Set Top Box ini, masyarakat dapat menikmati siaran TV digital secara gratis dan hanya perlu daftar melalui ponsel saja. 

Segera lakukan pendaftaran bantuan Set Top Box dari Kominfo untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital.

Bantuan Set Top Box dari Kominfo ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima.

Untuk itu, ikuti langkah daftar online jadi penerima Set Top Box berikut ini agar dapat menonton TV digital tanpa kendala.

Baca Juga: Cara Setting TV Analog ke TV Digital dan Daftar Frekuensi Semua Channel TV Indonesia Sesuai Satelit Telkom 4

Sama seperti cara mendapat bansos, untuk mendapat Set Top Box gratis dari Kominfo, Anda perlu terdaftar di DTKS Kenmensos. 

Bagi masyarakat yang saat ini masih menggunakan TV analog, maka berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo guna mendukung kebijakan migrasi tahun 2021 ini.

Baca Juga: Lengkap! Begini Cara Dapat Set Top Box (STB) Kominfo Gratis

Berikut cara mudah mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo untuk siaran TV digital sebagaimana Media Magelang rangkum dari berbagai sumber:

Cara daftar Set Top Box Online Melalui DTKS

1.Buka Playstore di ponsel pintar Anda dan download aplikasi Cek Bansos

2.Siapkan KTP dan KK

3.Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT

4.Kemudian pilih tambahan usulan

5.Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem

6.Lalu, Anda tinggal pilih jenis bansos yang ingin diakses.

Lalu bagaimana yang tidak memiliki ponsel dan ingin mendaftar Set Top Box secara offline? Berikut panduannya:

Warga yang kurang mampu bisa membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran,

Lalu, hasil pendaftaran akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos.

Musyawarah tersebut menghasilkan BA (Berita Acara) yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi sIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur.

Dari gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Jika Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM(keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah.

Itulah cara daftar online jadi penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo untuk bisa nonton TV digital.***

Editor: Achmad Cori Renanda

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler