Dana BSU 2021 Tahap 5 Rp1 Juta Cair hingga November 2021, Ini Cara Dapat Bantuannya

31 Oktober 2021, 20:45 WIB
Bagi yang belum mendapatkan BSU segera daftar dan cara mengecek penerimanya. /website bsu.kemnaker.go.id /

Media Magelang - Berikut cara mendapatkan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 Rp1 juta sesuai jadwal hingga November 2021.

Sesuai jadwal, masa pencairan dana BSU tahap 5 yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pekerja berlangsung hingga November 2021. 

Para pekerja atau karyawan dapat melakukan pencairan dana BSU tahap 5 Rp1 juta melalui rekening Bank Himbara.

Bantuan subsidi gaji atau BSU dari Kemnaker untuk tahap 5 sebesar Rp1 juta ternyata akan cair hingga akhir tahun 2021.

Baca Juga: Begini Cara Cairkan BSU Subsidi Gaji Tahap 5 dengan Sistem Burekol

Apabila telah ditetapkan jadi calon penerima di di kemnaker.go.id maka akan bisa mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 juta.

Harap diingat ada batas waktu pencairan dana BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 juta melalui burekol yang harus diaktivasi atau bisa diambil paling lambat 15 Desember 2021 atau nantinya akan ditarik kembali ke kas negara.

Apabila memang terdaftar, maka karyawan penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta bisa menunggu status penetapan dan penyaluran.

Penerima BSU harus memiliki rekening bank Himbara karena tahun ini proses penyaluran dana subsidi gaji dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Cair dengan Sistem Burekol? Bagaimana Caranya

BRI, BNI, BTN, dan Mandiri menjadi bank yang bekerjasama dengan Kemnaker untuk proses pencairan dana BSU kepada 8,7 juta pekerja tahun 2021.

Banyaknya jumlah penerima subsidi gaji tahun 2021 membuat proses penyaluran dana BSU dibagi menjadi lima tahap pencairan.

Dipastikan seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapat dana subsidi gaji dari Kemnaker maksimal akhir tahun 2021.

Tujuan Kemnaker memberi BSU kepada pekerja adalah sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dimana mereka sangat membutuhkan subsidi gaji untuk kebutuhan hidup.

Program BSU Rp1 juta sudah dilakukan sejak tahun 2020 dengan ketentuan yang sedikit berbeda.

Penerima subsidi gaji tahun 2021 dipastikan adalah pekerja yang berada di wilayah yang terdampak PPKM level 4.

Tahun lalu, kriteria ini tidak diberikan lantaran belum ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Pada program bantuan subsidi gaji, Kemnaker akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk proses input data penerima BSU Rp1 juta.

Penerima BSU diharapkan telah melengkapi data hingga nomor rekening jika ingin pencairan dana subsidi gaji berjalan lancar.

Saat ini proses pencairan dana BSU sudah sampai tahap 3 ke rekening masing-masing pekerja.

Untuk pencairan Tahap 5 masih dalam proses dan belum diinformasikan secara resmi oleh Kemnaker kapan akan diberikan.

Namun dipastikan pencairan BSU sebesar Rp1 juta akan berlangsung maksimal akhir tahun 2021.

Bagi penerima subsidi gaji yang dananya sudah masuk ke rekening maka bisa segera diambil melalui ATM bank masing-masing.

Berikut adalah kriteria penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker tahun 2021 sebagai bentuk subsidi gaji kepada pekerja.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
  4. Mempunyaji gaji atau upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/UMK)
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha seperti di Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria penerima subsidi gaji ditetapkan oleh Kemnaker menyesuaikan situasi dan kondisi yang sedang terjadi di Indonesia.

Pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU akan mendapat dana Rp1 juta ke rekening mereka.

Jika sampai hari ini belum dapat BSU Rp1 juta maka kemungkinan bantuan subsidi gaji cair dalam Tahap 5.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler