Media Magelang - Ketahuilan arti dari 3 tanda yang diberikan oleh Kemnaker kepada calon penerima BSU Subsidi Gaji bulan November 2021 yang cair melalui Bank Himbara.
Jika calon penerima mengetahui arti 3 status dari Kemnaker berikut ini maka dipastikan BSU akan segera didapat.
Namun jika belum mengetahui arti tanda ini maka bisa cek di artikel sampai habis tentang status penerima BSU dari Kemnaker.
BLT Subsidi Gaji atau BSU merupakan program bantuan dari Kemnaker untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Memasuki bulan November 2021, Kemnaker menyampaikan bahwa ada penambahan 1,6 juta sasaran yang akan masuk dalam kriteria penerima bantuan BSU.
Penyaluran BSU akan dilakukan langsung untuk 2 bulan melalui rekening Bank Himbara milik para penerima, dengan besaran Rp500 ribu per bulan.
Pekerja yang mendapatkan pencairan dana BSU Rp1 juta hanya bagi yang memenuhi syarat penerima dari Kemnaker.
Setelah memastikan diri memenuhi syarat penerima, inilah cara mengecek status penerima dana bantuan BSU dari Kemnaker:
Baca Juga: Situs Untuk Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 5, Siap Cair November 2021
Cara Cek Status Penerima BSU 2021
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Adapun 3 arti status BSU yang terdapat dalam situs Kemnaker mulai taahp calon, penetapan, hingga penyaluran yaitu sebagai berikut:
Arti 3 Status Penerima BSU
1. Status "Calon"
- Terdaftar
Status terdaftar berarti pekerja akan mendapatkan notifikasi jika terdaftar sebagai penerima BSU dari Kemnaker melalui data BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi.
- Tidak terdaftar
Status tidak terdaftar artinya pekerja akan menerima notifikasi bahwa dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima BSU dari Kemnaker.
Hal ini lantaran pekerja belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU, yang disesuaikan dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
2. Status "Penetapan"
- Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
- Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
3. Status "Penyaluran"
Status penyaluran berarti pekerja yang telah terdaftar akan mendapatkan pencairan dana BSU ke rekening, yang langsung dikirimkan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) masing-masing.
Sementar aitu, status tersalurkan dan aktivasi rekening bank baru berarti pekerja akan menerima notifikasi jika dana BSU Rp1 juta telah dicairkan ke rekening baru yang telah dibuat.
Jika penerima memiliki rekening Bank Himbara, dana BSU 2021 sebesar Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Jika penerima belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), Kemnaker akan membuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker dengan sistem Burekol untuk penyaluran BSU.***