Kemnaker Bagikan BSU 2021 Tahap 6 Rp1 Juta untuk Pekerja, Ini 7 Syarat Jadi Penerima Bantuannya

20 November 2021, 07:55 WIB
Penyaluran BSU Tahap 6 Rp1 juta tahun 2021. /Ali Bakti/Bagikan Berita/

Media Magelang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan tambahan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 sebesar Rp1 juta untuk para penerima. 

Setelah penyaluran tahap 5, terdapat tambahan 1,6 juta sasaran penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta untuk tahap 6 dari Kemnaker pada tahun 2021.

Sebanyak 1,6 juta pekerja akan menjadi penerima untuk penyaluan BSU 2021 tahap 6 dari Kemnaker sebesar Rp1 juta.

Untuk terdaftar menjadi salah satu penerima BSU tahap 6 Rp1 juta, pekerja wajib memenuhi syarat penerima bantuan Kemnaker ini. 

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Segera Akses Link WhatsApp Ini untuk Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Simak artikel ini untuk mengetahui daftar 7 syarat lolos menjadi penerima BSU Kemnaker tahap 6 Rp1 juta untuk para pekerja.

Program BSU Subsidi Gaji 2021 diperuntukkan bagi para pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat, sesuai dengan ketetapan Kemnaker.

Memasuki bulan November 2021, Kemnaker masih melakukan penyaluran BSU untuk tahap 5 dan 6 kepada para pekerja yang terdaftar menjadi penerima. 

Pekerja yang ingin mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker dapat melihat 7 syarat berikut ini.

Baca Juga: 6 Berkas Wajib Disiapkan Karyawan Pemilik Bank BCA/Swasta Jika Ingin BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Kemnaker Cair

Besaran dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker adalah Rp500 ribu diberikan selama dua bulan.

Untuk pencairannya, Kemnaker akan langsung berikan dana BSU untuk dua bulan tersebut, yaitu sebesar Rp1 juta.

Jika ingin mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker ini, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja sebagai penerima.

Jika ada syarat yang tidak dipenuhi, maka pekerja tidak akan mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji di November 2021.

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agat bisa dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker sebesar Rp1 juta?

Dikutip dari laman BSU Kemnaker, berikut adalah syarat untuk pekerja agar mendapatkan BLT Subsidi Gaji.

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, bansos PKH, BPNT, atau BLT UMKM.

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika lolos ketujuh syarat di atas, pekerja akan mendapatkan BSU tahap 5 yang akan cair bulan November 2021.

Dana BLT Subsidi Gaji akan langsung disalurkan ke rekening Bank Himbara milik pekerja oleh Kemnaker.

Atau lewat sistem Burekol jika pekerja tidak mempunyai rekening Bank Himbara.

Diketahui, Kemnaker telah menambah 1,6 juta pekerja untuk pencairan BSU tahap 5 di November 2021 ini.

Perluasan BSU Subsidi Gaji tahap 5 ini terjadi karena ada sisa anggaran Rp1,6 triliun dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Demikian tadi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja jika ingin mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU sebesar Rp1 juta pada November 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler