Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Mulai Disalurkan 2022

11 Desember 2021, 15:38 WIB
Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Mulai Disalurkan 2022 //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Berikut akan dijelaskan terkait tata cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo.

Ada dua cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, yaitu secara online dan offline atau langsung.

The cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo baik offline dan online akan dijelaskan lengkap di sini.

Bantuan Set Top Box ini diberikan oleh Kominfo kepada warga yang tidak tercatat DTKS Kemensos agar bisa ikut akses TV digital.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Untuk Dapat Bansos 2022, Salah Satunya Ada Set Top Box (STB) Kominfo

Karena seperti yang diketahui, saat ini Kominfo tengah dalam proses migrasi ke TV digital yang ditargetkan selesai pada November 2022.

Set Top Box (STB) yang juga dikenal dengan sebutan decoder, juga disebut sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF, dan memasang STB saja.

Lalu bagaimana cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo? Yaitu daftar langsung lewat DTKS Kemensos atau usul online lewat aplikasi Cek Bansos untuk usul mandiri.

Lebih lanjut, simak dulu kriteria penerima bantuan Set Top Box gratis pemerintah:

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Berikut, Siapkan NIK KTP Lalu Usul di Aplikasi

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

3. rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan ditempatkan di ASO

Jika lolos syarat di ayas baru bisa daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Cara daftar DTKS untuk bantuan STB Kominfo

Bagi yang belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS Kemensos, maka Anda bisa mendaftarkan diri dengan mengikuti cara berikut, agar tetap bisa dapat STB gratis Kominfo:

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran DTKS Kemensos yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) terkait list calon KPM DTKS Kemensos. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga calon KPM DTKS Kemensos sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk STB gratis Kominfo.

Daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di aplikasi Cek Bansos

Sedangkan bagi Anda yang telah terdaftar DTKS Kemensos, bisa usul online lewat aplikasi Cek Bansos, caranya:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan pertanyaan nama, NIK, KK, status kepatuhan Dukcapil dan kesesuain pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo

Demikian tadi cara daftar bantuan Set Top Box gratis, rencananya Kominfo akan bagikan STB sesuai dengan proses migrasi ke TV digital pada tahun 2022.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler