Berikut Cara dan Syarat Klaim BPJS JHT di Kantor Cabang

28 Desember 2021, 17:05 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan/ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id /

Media Magelang - Berikut cara dan syarat klaim BPJS Jaminan Hari Tua.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.

Peserta dapat melakukan klaim atas saldo BPJS JHT yang dimiliki. Caranya, dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: BSU Cair ke Penerima Subsidi Gaji, Cek Melalui Link Resmi BPJS Ketenagakerjaan Langsung

Sebelum melakukan klaim BPJS JHT, peserta harus memperhatikan sayarat dan dokumen yang harus dibawa.

Menurut web BPJS Ketenagakerjaan, BPJS JHT dapat dicairkan jika sudah memenuhi kriteria berikut:

1. pekerja sudah mencapai usia 56 tahun

2. Pekerja mengalami cacat total

3. pekerja meninggal dunia

4. pekerja berhenti kerja (mengundurkan diri atau PHK)

5. kepersertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)

6. meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (Baik WNI ataupun WNA)

Baca Juga: 7 Tahapan Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 5 dari Kemnaker Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Jika peserta ingin melakukan pencairan, maka harus disiapkan dokumen-dokumen pendukung.

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

6. Foto Diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)

Setelah dokumen pesyaratan lengkap semua, peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Sebelum berangkat, pastikan perserta membawa gawai android, karena ada formulir yang harus diisi secara online. Jika peserta sudah mengisi formulir, baru dapat mengambil nomor antrian.

Berikut tata cara klaim melalui kantor cabang terdekat:

1. Pastikan kamu membawa dokumen asli

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang

3. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang

4. Mengisi data pada kolom yang tersedia ya!

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

6. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan

7. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

8. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

10. Proses selesai. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Demikian syarat dan cara untuk melakukan klaim BPJS JHT.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler