Cara Dapat Set Top Box (STB) Kominfo, Terdaftar di DTKS Kemensos Bisa Dapat Bansos

29 Desember 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi. ada bansos Set Top Box (STB) tahun 2022. /Antara/

Media Magelang - Set Top Box (STB) mulai tahun 2022 dapat diperoleh secara gratis karena akan ada 6,7 juta perangkat yang dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Kominfo menargetkan setidaknya pemilik TV analog yang terdata di DTKS Kemensos bisa dapat Set Top Box (STB) secara gratis.

Adapun Kominfo masih akan melakukan pendataan ulang terkait data DTKS Kemensos yang akan digunakan sebagai acuan pembagian Set Top Box (STB) gratis.

Baca Juga: Ada 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis Siap Dibagikan Kominfo Bagi yang Memenuhi Syarat Berikut Ini

Oleh karena itu, simak berikut ini syarat-syarat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Adanya bantuan Set Top Box berlaku bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima. 

Selain itu, masyarakat wajib terdaftar sebagai penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo.

Saat ini masyarakat dapat mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo secara online, dengan menyiapkan sejumlah syarat pendaftaran seperti NIK KTP.

Pasalnya, pemerintah mulai melakukan peralihan atau migrasi dari TV analog ke TV digital yang dimulai bertahap pada 2021 hingga tahun depan.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Simak Syarat Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Melalui Kominfo, pemerintah menyalurkan program bantuan berupa Set Top Box TV digital kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima.

Kementerian Kominfo hanya menyalurkan bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat kurang mampu yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima.

Sama seperti cara mendapat bansos, untuk mendapat Set Top Box gratis dari Kominfo, Anda perlu terdaftar di DTKS Kenmensos.

 

Bagi warga miskin yang belum terdata di DTKS Kemensos, bisa segera mendaftarkan dirinya.

Warga yang kurang mampu bisa membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Lalu, hasil pendaftararan akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos.

Musyawarah tersebut menghasilkan BA (Berita Acara) yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur.

Dari gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Jika Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah.

Bansos yang disediakan pemerintah tahun 2022 masih ada banyak termasuk Set Top Box (STB), PKH, hingga BPNT.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler