Batas Waktu Pencairan PIP 31 Desember 2021, Ini Cara Cairan Dana Bantuan di Bank BNI dan BRI Dapat Rp1 Juta

29 Desember 2021, 14:55 WIB
Batas Waktu Pencairan PIP 31 Desember 2021, Ini Cara Cairan Dana Bantuan di Bank BNI dan BRI Dapat Rp1 Juta /Ahmad Fiqi Purba/tangkapan layar pip.kemdikbud.go.id

Media Magelang - Batas waktu yang diberikan oleh Kemendikbud untuk cairkan dana PIP 2021 sebesar Rp1 juta bagi pelajar SMA/SMK/sederajat semakin dekat.

Pelajar yang dapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 sesuai besaran jenjang pendidikannya bisa segera aktivasi akun di bank penyalur, yaitu BNI dan BRI.

Simak disini untuk penjelasan lengkapnya, terkait tata cara pencairan PIP 2021 dari Kemendikbud melalui Bank BRI dan BNI.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan batasan waktu aktivasi akun dan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, yakni hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga: Sudah Cair di Desember, Ini Cek Nama Penerima PIP 2021 via Online di Laman pip.kemdikbud.go.id

Tersisa waktu tiga hari bagi para pelajar penerima Program Indonesia Pintar 2021 yang belum melakukan pencairan PIP hingga Rp1 juta sesuai jenjang pendidikannya melalui Bank penyalur.

Diketahui, pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sudah dimulai sejak 1 Desember 2021, dan masih bisa dilakukan hingga 31 Desember akhir tahun ini.

Simak di sini syarat dan cara mengambil dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 tersebut.

Setidaknya ada dua cara untuk mengambil dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, yaitu secara perorangan dan kolektif.

Cara pengambilan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 baik secara perorangan dan kolektif akan dijelaskan di sini, termasuk syarat yang harus dipersiapkan.

Sekadar informasi, dikutip dari laman pip.kememdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar, merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran bantuan yang akan diterima akan berbeda, tergantung jenjang pendidikan penerima, rinciannya sebagai berikut:

• Rp450 ribu untuk pelajar tingkat SD/Paket A

• Rp750 ribu untuk pelajar tingkat SMP/Paket B, dan

• Rp1 juta untuk pelajar tingkat SMA/SMK/Paket C

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sehat (KKS), Bisa Untuk Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Mulai Tahun 2022

Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut akan diberikan per tahun yang disalurkan melalui dua bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Bank BRI untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dan Bank BNI untuk pemegang KIP jenjang SMA/Paket C.

Sebelum itu, cek terlebih dahulu nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan cara:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Akan muncul di halaman awal "Cari Penerima PIP"

3. Masukkan data berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

4. Klik tombol "Cari"

Setelah itu akan ditampilkan data yang diminta, terkait penerima bantuan.

Jika tertulis sebagai penerima PIP, maka bisa datang ke bank yang ditunjuk pemerintah untuk mencairkan dana PIP tersebut.

Lalu bagaimana cara mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 dan apa saja syaratnya?

Berikut adalah alur pencairan atau pengambilan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 berikut dengan syarat pengambilannya.

1. Secara perorangan, yaitu dilakukan langsung oleh peserta didik atau orang tua/wali peserta didik.

Pengambil bisa langsung datang ke Bank penyalur yaitu BNI atau BRI dengan membawa syarat pengambilan.

Khusus penerima PIP jenjang SD, maka wajib didampingi orangtua, dengan membawa syarat berupa surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP orang tua/wali dan KK.

Jika belum memiliki atau kehilangan dokumen tersebut, maka KTP Orang tua/wali dan KK dapat diganti dengan keterangan domisili orang tua/wali peserta didik.

Sedangkan bagi penerima PIP jenjang Sekolah Menengah bisa langsung mengambil dana bantuan PIP di bank yang dituju dengan membawa surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah dan salah satu identitas diri seperti KTP atau KIP atau kartu pelajar.

Kemudian, penerima bantuan PIP entah itu siswa langsung ataupun orang tua/wali harus mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang telah disediakan.

2. Secara kolektif, yaitu pencairan yang dilakukan secara berbarengan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, bisa oleh kepala sekolah atau guru yang telah diberi kuasa.

Jika ingin melakukan aktivasi akun atau penarikan dana PIP, syarat yang harus disiapkan yaitu surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah, surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik, dan identitas diri kuasa peserta didik.

Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa juga harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.

Pencairan PIP dengan cara kolektif ini hanya bisa dilakukan apabila terjadi situasi seperti:

- Lokasi penerima PIP jauh dari lokasi bank penyalur atau kesulitan akses transportasi

- Adanya kebijakan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat karena pandemi

- Terjadi situasi khusus seperti penerima PIP sedang sakit, penyandang disabilitas, terkena bencana, sedang praktek lapangan atau berada di asrama yang ijin keluarnya terbatas.

Proses aktivasi rekening dan pengambilan dana bantuan bagi penerima PIP di bank penyalur BNI dan BRI harus dilakukan maksimal 31 Desember 2021.

Jika pelajar yang mendapat bantuan PIP 2021 tidak melakukan aktivasi, maka akan dihapus dari daftar penerima bantuan.

Jadi pastikan penerima PIP 2021 segera lakukan aktivasi di bank penyalur BNI dan BRI, terlebih batas waktu yang diberikan oleh Kemendikbud tinggal sebentar, yaitu pada 31 Desember 2021.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler