Cara Mengajukan Bantuan Set Top Box (STB) dari Pemerintah, Jelang Migrasi TV Digital

10 Januari 2022, 15:05 WIB
Pemerintah siapkan bantuan Set Top Box (STB). /Antara/

Media Magelang - Jelang peralihan ke TV Digital, pemerintah akan membagikan Set Top Box (STB) kepada masyarakat tidak mampu.

Rencananya, pembagian Set Top Box (STB) akan dibagikan sebelum tahap pertama migrasi TV digital pada April 2022.

Pemerintah akan membagikan sebanyak 6,8 juta Set Top Box (STB) kepada masyarakat prasejahtera.

Baca Juga: Siapkan KTP Sekarang, Segera Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 Ini

Ada syarat untuk penerima bantuan Set Top Box (STB) yang diberikan pemerintah, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),

2. Berada dicakupan wilayah siaran terestrial digital, dan

3. Memiliki perangkat televisi model lama yang menggunakan teknologi analog.

Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Set Top Box (STB) dari pemerintah.

Hingga kini belum ada cara untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, namun yang pasti harus terdata di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis Jelang Migrasi TV Digital Tahun 2022

Berikut ini cara daftar bansos pemerintah melalui aplikasi Cek Bansos:

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda,

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri,

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika sudah langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun,

4. Pilih Tambah Usulan,

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem,

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan

Berikut ini langkah daftar DTKS Kemensos secara offline, yaitu datang langsung ke kantor kelurahan atau desa setempat. Jangan lupa, untuk membawa KTP dan KK.

Berikut cara pengajuan agar terdaftar di DTKS Kemensos dengan datang langsung ke kantor kelurahan atau desa:

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Perlu diketahui, pemerintah melalui Kemkominfo akan membagikan Set Top Box (STB) berdasarkan DTKS yang dikeluarkan Kemensos. Oleh karena itu, pengajuan melalui Bansos bisa dijadikan salah satu upaya mendapatkan bantuan STB.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler