Hanya Siapkan KTP, Kamu Bisa Daftar Jadi Penerima Bansos dan Set Top Box (STB) 2022 Gratis

- 9 Januari 2022, 15:20 WIB
Selamat! Terdaftar di DTKS Kemensos bisa berkesempatan dapat bansos tahun 2022.
Selamat! Terdaftar di DTKS Kemensos bisa berkesempatan dapat bansos tahun 2022. /Pixabay
 
Media Magelang - Masyarakat bisa berkesempatan mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo dan juga bansos dengan mendaftar DTKS serta menyiapkan NIK KTP terlebih dahulu.
 
Salah satu syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STP) gratis dari Kominfo serta bansos pada tahun 2022 nanti adalah terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Mendaftar di DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dan juga bansos pada tahun 2022 perlu menyiapkan NIK KTP.
 
 
Pendaftaran DTKS untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dan bansos tahun 2022 bisa dilakukan melalui aplikasi secara online.
 
Untuk info lebih lengkapnya, begini cara mendaftar di DTKS untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dan bansos gratis tahun 2022.
 
Sebagaimana dijelaskan di awal, syarat untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) ini harus sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Masyarakat yang memiliki kesempatan untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis hanyalah mereka yang NIK KTP nya telah terdaftar di DTKS Kemensos.
 
 
Nantinya, NIK KTP akan digunakan untuk mengecek apakah nama anda telah terdaftar di DTKS Kemensos atau tidak.
 
Jadi sebelum anda mengusulkan untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, pastikan nama anda telah terdaftar di DTKS Kemensos, tentunya menggunakan NIK KTP yang telah disiapkan sebelumnya.
 
Perlu diketahui Set Top Box (STB) yang nantinya akan diberikan secara gratis oleh Kominfo, merupakan set alat yang fungsinya untuk mengkonversi menjadi gambar dan suara dari sinyal digital dan dapat ditampilkan di TV analog seperti biasa.
 
Dengan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, masyakat bisa ikut menikmati siaran televisi di tahun 2022 tanpa harus mengganti dari TV digital menjadi TV modern.
 
Jadi, penting bagi masyarakat untuk memiliki Set Top Box (STB).
 
Hanya dengan memasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat miskin bisa dengan leluasa menikmati siaran televisi pada tahun 2022 nanti.
 
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kominfo agar berkesempatan mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini?
 
Berikut adalah cara agar nama anda bisa terdaftar di DTKS Kemensos agar berkesempatan mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Jika anda merasa tergolong warga kurang mampu, anda bisa datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan juga KK sebagai syarat mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.
 
Setelah mendaftarkan diri, pegawai kantor desa dan atau kelurahan akan mempertimbangkan apakah anda termasuk warga yang berkesempatan mendapatkan Set Top Box (STB) dan juga bansos.
 
Hasil pertimbangan nantinya akan diputuskan menjadi berita acara yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
 
Berita acara yang berisi nama calon penerima Set Top Box (STB) dan bansos kemudian akan di serahkan ke Dinas Sosial untuk diperiksa ulang kelayakan nama-nama calon di dalamnya.
 
Prosesnya kemudian berlanjut dengan penyerahan ke tingkat kabupaten atau kota setelah hasil verifikasi dan validasi datanya keluar.
 
Dari Bupati atau Walikota itu nantinya diserahkan kepada Gubernur, dan dari Gubernur akan disampaikan ke Kementerian Sosial.
 
Jika nama anda telah terdaftar di DTKS Kemensos tersebut, maka anda akan dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau disingkat KPM.
 
Kemudian dari nama Anda tersebut bisa diusulkan untuk mendapatkan bansos dan juga Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Proses penyaluran Set Top Box (STB) nantinya melalui kantor Pos untuk kemudian bisa langsung digunakan di rumah bersama keluarga anda.
 
Adapun Cara mendapatkan bansos tahun 2022 dengan mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan KTP adalah sebagai berikut.
 
Pertama-tama, pastikan anda sudah mendownload aplikasi Cek Bansos tersebut.
Jika belum, maka anda bisa mendownloadnya terlebih dahulu melalui play store ataupun app store sesuai dengan kapasitas HP Anda.
 
Kemudian persiapkan juga NIK KTP calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seperti halnya di DTKS Kemensos.
 
Dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah Anda download, anda bisa memilih menu daftar usulan.
 
Dari menu itulah anda bisa mendaftarkan diri, teman, atau keluarga calon penerima yang namanya sudah terdaftar di Kemensos.
 
Jika belum terdaftar, maka anda bisa mengusulkannya terlebih dahulu melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat sebagaimana cara yang telah disampaikan di atas.
 
Selanjutnya, dalam menu daftar usulan tadi pilih menu tambah usulan.
 
Kemudian selanjutnya, dengan NIK KTP dan KK yang telah anda siapkan sistem akan memvalidasi kecocokan status di Dukcapil dan juga kecocokan pengusul data sesuai data DTKS Kemensos tentunya.
 
Selanjutnya, anda bisa tinggal memilih bansos apa yang akan diajukan.
 
Itu tadi cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar berkesempatan mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dan juga bansos.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x