Kominfo Siapkan 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis, Berikut Langkah Untuk Jadi Penerimanya

- 9 Januari 2022, 14:10 WIB
Kominfo Sudah Siapkan 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis.
Kominfo Sudah Siapkan 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis. /Kominfo

Media Magelang - Berikut untuk jadi penerima Set top Box (STB) yang akan dibagikan oleh Kominfo secara gratis.

Dikabarkan saat ini Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) untuk dibagikan secara gratis.

Adapun perangkat Set Top Box (STB) gratis tersebut akan dibagikan untuk masyarakat yang kurang mampu serta terdampak adanya migrasi Tv digital.

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo?

Segera daftarkan diri untuk menjadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan pada tahun 2022 bersamaan dengan dilakukannya migrasi TV digital.

Sejak tahun 2021 pemerintah telah menginformasikan mengenai akan diadakannya migrasi TV digital yang akan diberlakukan di Indonesia.

Nantinya dengan TV digital akan ada peningkatan kualitas TV baik secara suara yang lebih jelas dan gambar yang lebih jernih.

Bukan hanya itu, dengan adanya migrasi TV digital diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati siaran TV secara merata guna penyampaian informasi dan edukasi yang sama.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022

Jelang Migrasi TV digital, pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box (STB) agar tetap bisa menikmati siaran TV kesukaan Anda.

Maka, segera dapatkan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa tetap menikmati siaran TV digital.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Terdapat dua cara untuk melakukan pendaftaran jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan kominfo, yaitu dengan online dan offline.

Untuk melakukan pendaftaran secara online Anda cukup siapkan NIK KTP dan HP lalu bisa mendaftar dengan mendownload aplikasi Cek Bansos.

Apabila ingin melakukan pendaftaran secara langsung bisa dilakukan dengan mendatangi desa/kelurahan dan mengikuti instruksi dari petugas.

Adapun langkah yang harus diikuti untuk mendaftar, adalah sebagai berikut:

Daftar Secara Online


1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Daftar Secara Langsung


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Sebagaimana disebutkan sebelumnya salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi salah satu penerima bantuan perangkat yang akan dibagikan Kominfo pada tahun 2022.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x