Dibagikan Mulai 2022! Ini Syarat dan Cara Daftar Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo

- 9 Januari 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang - Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo mulai dibagikan secara gratis pada tahun 2022. 

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai penerima Set Top Box gratis yang dibagikan oleh Kominfo tahun ini. 

Kominfo membagikan bantaun berupa Set Top Box gratis khusus bagi masyarakat kurang mampu yang telah mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos untuk bisa mendapatkan perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo. 

Baca Juga: Cukup NIK KTP dan HP, Begini Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo dibagikan kepada penerima untuk dapat menyaksikan siaran TV digital setelah masa peralihan.

Perangkat Set Top Box yang akan dibagikan gratis oleh Kominfo dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital melalui televisi analog di rumah.

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima. 

Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran melalui DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x